Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, dari akses publik tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Dede, keterbukaan data pejabat publik seharusnya menjadi hal wajib. Ia membandingkan dengan pelamar kerja biasa yang harus menyertakan riwayat hidup lengkap.
"Jadi setiap calon calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Dede menegaskan, transparansi data penting bagi publik. Namun, ia mengaku masih akan meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU. "Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU," ucap Dede.
Lebih jauh, Dede menilai dokumen yang memang tidak boleh disebarkan ke publik hanyalah data kesehatan, sesuai ketentuan undang-undang.
"Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undang nya, catatan medis itu nggak boleh dibuka data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," kata Dede.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025 itu menyebutkan 16 jenis dokumen pendaftaran capres-cawapres yang tidak bisa dipublikasikan tanpa persetujuan.
Berikut ini daftarnya:
(P-4)
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Banyak persoalan mulai dari persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, hingga yang paling anyar mengenai masalah transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
Sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved