Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan ada tiga kemungkinan dengan keputusan itu
“Paling tidak ada tiga kemungkinan. Pertama, pasangan calon pemenang pemilu lalu. Kedua, KPU sendiri untuk menutup kelalaian dalam verifikasi. Ketiga, elite politik penguasa yang bermain dalam politik kompromi,” ujar Jeirry melalui keterangannya, Senin (15/9)
Ia mencontohkan isu ijazah wakil presiden terpilih yang kini ramai dipersoalkan publik.
“Jika dokumen ini ditutup, publik wajar menduga ada yang tidak beres. Justru KPU makin tampak berpihak pada kepentingan tertentu,” jelasnya.
Ia mendesak DPR melalui Komisi II segera memanggil KPU untuk memberi penjelasan. Selain itu, Bawaslu RI juga diminta mengkaji kemungkinan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Keputusan ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal legitimasi demokrasi. Kalau dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada pemilu dan institusi KPU sendiri,” tandasnya. (Far/M-3)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
KPU melakukan kesalahan serius ketika menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved