Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perludem Kritik Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan, Sebut KPU Salah Tafsirkan UU PDP

Devi Harahap
16/9/2025 11:35
Perludem Kritik Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan, Sebut KPU Salah Tafsirkan UU PDP
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)(MI/Susanto)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.

Peneliti Perludem, Haykal menegaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah mengabaikan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pertama, keputusan KPU ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu. Hilangnya akses publik terhadap informasi kandidat membuat pemilih kehilangan kesempatan untuk mengetahui dan mengenal kandidat dengan pasti,” kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).

Lebih lanjut, ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU dalam aturan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Pengecualian itu tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan kepentingan publik. Bahkan uji konsekuensi yang dilakukan terasa hanya menjadi ‘alat’ untuk membenarkan tindakan KPU dalam menutupi informasi,” ujarnya.

Haykal juga menyoroti jenis data yang dirahasiakan KPU. Menurutnya, KPU salah menafsirkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jenis data yang dirahasiakan itu tidak berdasar. Kalau melihat UU PDP, banyak data yang justru seharusnya dapat dibuka ke publik. Jadi KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pada prinsipnya, setiap informasi mengenai kandidat adalah informasi publik. 

“Informasi kandidat berkaitan dengan kepentingan publik untuk menilai dan memilih, serta dimensi pengisian jabatan publik. Karena itu, prinsip-prinsip PDP yang berlaku pada orang perorangan seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” tegas Haykal. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik