Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Peneliti Perludem, Haykal menegaskan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah mengabaikan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pertama, keputusan KPU ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu. Hilangnya akses publik terhadap informasi kandidat membuat pemilih kehilangan kesempatan untuk mengetahui dan mengenal kandidat dengan pasti,” kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Lebih lanjut, ia menilai pengecualian yang dilakukan KPU dalam aturan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengecualian itu tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan kepentingan publik. Bahkan uji konsekuensi yang dilakukan terasa hanya menjadi ‘alat’ untuk membenarkan tindakan KPU dalam menutupi informasi,” ujarnya.
Haykal juga menyoroti jenis data yang dirahasiakan KPU. Menurutnya, KPU salah menafsirkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Jenis data yang dirahasiakan itu tidak berdasar. Kalau melihat UU PDP, banyak data yang justru seharusnya dapat dibuka ke publik. Jadi KPU seakan salah menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pada prinsipnya, setiap informasi mengenai kandidat adalah informasi publik.
“Informasi kandidat berkaitan dengan kepentingan publik untuk menilai dan memilih, serta dimensi pengisian jabatan publik. Karena itu, prinsip-prinsip PDP yang berlaku pada orang perorangan seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” tegas Haykal. (Dev/M-3)
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
KPU melakukan kesalahan serius ketika menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved