Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah langkah keliru dan berbahaya.
Hal itu ia utarakan saat menyampaikan rilis pernyataan sikap penataan ulang kelembagaan pemilu #ResetKPU secara daring, Minggu (21/9). Menurutnya, dokumen persyaratan pencalonan melekat pada pejabat yang terpilih sepanjang masa jabatannya.
"Persyaratan soal pendidikan minimal SMA, sampai kapanpun mereka selesai menjabat, syarat itu tetap harus dipenuhi begitu, termasuk juga misalnya persyaratan tidak pernah dipidana," ujar Titi.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik. Salah satu contoh, dokumen tanda terima laporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden, yang bahkan di KPK dapat diakses masyarakat.
"Di tengah adanya kontroversi soal ijazah, KPU seolah-olah ikut dalam orkestrasi itu dengan menutup 16 dokumen yang sangat tidak masuk akal," tutur Titi.
Kondisi tersebut, lanjut Titi, memunculkan dugaan bahwa KPU justru melindungi kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk pilpres, tidak untuk pemilu legislatif maupun pilkada.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran asas proporsionalitas dan keadilan dalam perlakuan hukum. Meski akhirnya KPU membatalkan keputusan tersebut setelah menuai kritik, Titi menilai masalah utama tetap tidak boleh diabaikan.
"Sikap responsif satu sisi patut diapresiasi, tapi sampai keputusan itu bisa keluar, sesuatu yang tidak logis, kurang rasional, dan kurang didukung oleh argumentasi yang kokoh, itu merupakan refleksi problematika pengambilan keputusan di internal KPU," jelasnya.
Ia menekankan, keluarnya kebijakan bermasalah tersebut menunjukkan adanya persoalan paradigma kelembagaan di tubuh KPU, baik pada level komisioner maupun sekretariat. Masalah itu bukan hanya soal kepemimpinan, tetapi juga soal keberpihakan terhadap prinsip dasar pemilu yang diatur undang-undang, seperti keterbukaan, kejujuran, dan keadilan.
Titi menyatakan, publik tidak boleh hanya berhenti pada apresiasi pembatalan, tetapi perlu terus mendorong evaluasi mendasar terhadap cara KPU membuat keputusan. "Membatalkan memang kewajiban, tapi mengapa keputusan itu sampai keluar, itu masalah lain yang tidak boleh dilupakan," pungkasnya. (Mir/P-1)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved