Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengkritik keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
“Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya. Sebab aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis, di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabel,” kata Ray saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Ray menegaskan, prinsip keterbukaan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) yang menyebut penyelenggaraan pemilu harus dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional. Selain itu, Pasal 474 juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan serta pengawasan pemilu.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Beberapa di antaranya lanjut Ray, adalah laporan harta kekayaan ke KPK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), status tidak sedang pailit, hingga bukti tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD.
“16 poin yang dibatasi KPU justru adalah poin penting dan urgent untuk diketahui publik. Khususnya laporan harta kekayaan, SKCK, hingga keterangan tidak sedang pailit,” tegas Ray.
Ia juga menyoroti sepuluh dokumen lain yang dianggap vital, seperti pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, ASN, maupun karyawan BUMN, fotokopi pelunasan pajak, ijazah, serta surat pengadilan yang menyatakan belum pernah dipenjara.
“Sepuluh poin ini menggambarkan kejujuran capres/cawapres, kepribadian mereka, dan kesungguhan untuk menjadi calon pejabat publik. Maka karena itulah, poin-poin ini dibuat sebagai syarat peserta capres/cawapres,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ray menilai keputusan KPU yang menyatakan dokumen-dokumen tersebut baru bisa dibuka setelah lima tahun pemilu adalah kebijakan yang keliru.
“Ini benar-benar terbalik. Mestinya dinyatakan ditutup setelah lima tahun dari masa pendaftaran, bukan baru bisa dibuka setelah lima tahun. Untuk apa publik mengetahui keaslian ijazah, SKCK, atau laporan harta kekayaan setelah mereka tidak lagi menjabat? Aneh bin ajaib benar KPU ini,” tegas Ray.
Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut bukanlah yang pertama kali menuai kontroversi. Sebelumnya, KPU juga dipersoalkan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres meski aturan PKPU belum diubah.
“Langkah-langkah KPU ini justru kerap bertolak belakang dengan semangat pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
KPU melakukan kesalahan serius ketika menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan selesai jika dokumen itu diperlihatkan
Roy Suryo mempertanyakan sejumlah kejanggalan dari riwayat pendidikan Wapres Gibran. Dia membawa sederet bukti dari riwayat pendidikan Gibran yang dianggap penuh kekeliruan.
Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved