Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengkritisi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat dibuka ke publik tanpa izin.
Doli menilai aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena sistem pemilu di Indonesia saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
“Makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih empat tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres,” ujar Doli pada Selasa (16/9).
Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II.
“Biasanya kalau KPU itu menerbitkan PKPU, itu kan harus konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah. Ya dalam hal ini biasanya di sidang-sidang atau rapat kerja di Komisi II,” jelasnya.
Doli juga menegaskan bahwa ijazah bukanlah dokumen yang patut disembunyikan dari publik.
“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres 2024 sudah selesai, dan kemudian pilpres berikutnya itu 2029,” kata Doli.
Ia menambahkan, dokumen terkait ijazah hingga keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai standar informasi dasar.
“Soal berkelakuan baik, soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazah, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara. Sebetulnya tadi saya katakan, itu tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi dasar merupakan hak masyarakat untuk mengetahui latar belakang pemimpinnya.
“Dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan selesai jika dokumen itu diperlihatkan
Roy Suryo mempertanyakan sejumlah kejanggalan dari riwayat pendidikan Wapres Gibran. Dia membawa sederet bukti dari riwayat pendidikan Gibran yang dianggap penuh kekeliruan.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved