Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai isu dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan kejanggalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, tidak akan selesai apabila keduanya menutup akses terhadap dokumen pendidikan mereka.
“Semakin Jokowi dan Gibran menutup akses terkait ijazahnya, maka isu dugaan ijazah palsu tidak akan pernah surut. Sebagian anak bangsa akan terus mencari akses untuk mendapat kepastian ijazah Jokowi dan Gibran,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Menurutnya, Roy Suryo yang mendatangi mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) untuk meminta keterangan terkait dugaan ijazah palsu dari Gibran hal yang wajar.
“Tidak berlebihan bila anak bangsa ingin mengetahui keaslian ijazah pemimpinnya. Bahkan dalam negara demokrasi, rakyat punya hak untuk mengetahui pendidikan pemimpin, termasuk cara memperoleh ijazahnya,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pejabat publik seharusnya dijadikan dasar agar masyarakat mendapat kepastian mengenai ijazah pemimpinnya.
“Seharusnya Jokowi dan Gibran rela menunjukkan ijazahnya ke masyarakat. Tanpa keterbukaan, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Jokowi dan Gibran akan turun. Hal ini tentu merugikan Jokowi dan Gibran sendiri,” tutur Jamiluddin.
Lebih jauh, Ia menilai bahwa polemik dugaan ijazah palsu dan latar belakang pendidikan hanya akan selesai bila Jokowi dan Gibran secara terbuka memperlihatkan ijazah mereka.
“Komunikasi politik semacam ini yang tak dilakukan Jokowi dan Gibran. Akibatnya, masalah dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran akan terus membesar dan tak berujung,” pungkasnya. (H-4)
Hal itu diyakini Roy semakin membuat panik kubu Jokowi. Meski demikian, Roy Suryo memastikan tidak gentar menegakkan kebenaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Roy Suryo mempertanyakan sejumlah kejanggalan dari riwayat pendidikan Wapres Gibran. Dia membawa sederet bukti dari riwayat pendidikan Gibran yang dianggap penuh kekeliruan.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Menurut politikus Golkar itu, penerbitan Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dilakukan setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah, khususnya melalui rapat kerja di Komisi II.
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang.
Selebihnya, kata dia, mulai dari fotokopi ijazah hingga dokumen administrasi lain, seharusnya bisa diakses publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved