Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, telah menduga akan dikriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ia sampaikan saat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi dan kenapa kami tahu? karena apalagi setelah saya, Rismon dan Dokter Tifa itu sudah merencanakan buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney dan membuktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Hal itu diyakini Roy semakin membuat panik kubu Jokowi. Meski demikian, Roy Suryo memastikan tidak gentar menegakkan kebenaran.
"Saya kira itu dan nanti doktor Rismon akan menunjukkan apa yang sudah kami rencanakan dan insya Allah dengan doa dari teman-teman semua dengan memohon ridho kepada Allah subhanahu wa ta'ala, ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini. Merdeka," ujar Roy.
Roy menegaskan ia bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma menegakkan kebenaran bukan untuk pribadi, melainkan mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan di negeri ini. Menurutnya, sudah satu dekade Indonesia mengalami suatu rezim yang sangat jahat dan bengis.
Utamanya, kata dia, menggunakan segala cara dan daya, termasuk penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Ia ingin membongkar ini untuk menegakkan kebenaran dan mencegah Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim terdahulu.
"Jadi, sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini," pungkas Roy.
Roy, Rismon, dan dr. Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Yon/P-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan tidak berjalan.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved