Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Roy Suryo Telah Memprediksi RRT Bakal Dikriminalisasi

Siti Yona Hukmana
13/11/2025 12:50
Roy Suryo Telah Memprediksi RRT Bakal Dikriminalisasi
Pakar telematika Roy Suryo menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta(ANTARA FOTO/Fauzan Akbar)

Pakar Telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, telah menduga akan dikriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ia sampaikan saat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi dan kenapa kami tahu? karena apalagi setelah saya, Rismon dan Dokter Tifa itu sudah merencanakan buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney dan membuktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Hal itu diyakini Roy semakin membuat panik kubu Jokowi. Meski demikian, Roy Suryo memastikan tidak gentar menegakkan kebenaran.

"Saya kira itu dan nanti doktor Rismon akan menunjukkan apa yang sudah kami rencanakan dan insya Allah dengan doa dari teman-teman semua dengan memohon ridho kepada Allah subhanahu wa ta'ala, ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini. Merdeka," ujar Roy.

Roy menegaskan ia bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma menegakkan kebenaran bukan untuk pribadi, melainkan mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan di negeri ini. Menurutnya, sudah satu dekade Indonesia mengalami suatu rezim yang sangat jahat dan bengis.

Utamanya, kata dia, menggunakan segala cara dan daya, termasuk penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Ia ingin membongkar ini untuk menegakkan kebenaran dan mencegah Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim terdahulu.

"Jadi, sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini," pungkas Roy.

Roy, Rismon, dan dr. Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Yon/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik