Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan serius dalam menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ia menyoroti khususnya soal ijazah yang menurutnya seharusnya bisa diakses masyarakat.
"Kalau itu adalah kepentingannya untuk PPID, saya pikir KPU salah kaprah menerjemahkan PDP. Untuk pejabat itu saya pikir tidak ada yang dirahasiakan, apalagi setingkat presiden dan wakil presiden," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/9).
Menurutnya, kebijakan itu justru bisa menimbulkan keresahan baru di publik. Kaka menegaskan, dokumen ijazah adalah informasi publik yang disyaratkan undang-undang, sehingga tidak bisa ditutup-tutupi.
"Kalau UU mensyaratkan minimal SLTA, kalau punya gelar maka SLTA plus gelar, itu amanat UU untuk diketahui publik karena asas transparansi dan akuntabilitas. Kalau itu tidak dijalankan, maka KPU tidak transparan dan tidak akuntabel," tuturnya.
Kaka bahkan menyebut langkah KPU ini sebagai blunder yang berpotensi mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu. "Apakah kemudian publik menilai ini bagian dari sebuah konstelasi yang lebih luas, artinya KPU mengorbankan independensinya. Itu cukup mengganggu dan bahkan bisa jadi bertentangan dengan asas KPU," terangnya.
Karena itu, Kaka mendesak agar keputusan itu ditinjau ulang demi menjaga prinsip transparansi dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dalam aturan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang tidak dapat diakses publik selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait atau bila menyangkut jabatan publik.
Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar. Selain itu, dokumen lain yang masuk daftar antara lain KTP, catatan kepolisian, keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP, hingga surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. (Mir/M-3)
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Titi menyoroti bahwa berbagai masalah KPU saat ini merupakan buah dari proses seleksi yang problematis pada 2022.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Banyak persoalan mulai dari persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, hingga yang paling anyar mengenai masalah transparansi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
Sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Gugatan terhadap UU Pemilu kembali diperiksa MK. Pemohon meminta ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi oleh KPU atau ANRI, bukan hanya menyerahkan fotokopi legalisir.
Berbagai kasus yang menyeret jajaran KPU menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga citra dan nilai-nilai demokrasi.
Ia menyoroti keanehan KPU yang justru menutup dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dan bahkan seharusnya memang terbuka untuk publik.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved