Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Syarat Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Ingin Pilpres Bebas Nepotisme

Rahmatul Fajri
03/3/2026 17:40
Syarat Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Ingin Pilpres Bebas Nepotisme
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel sidang MK(Antara Foto)

PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendesak agar aturan tersebut mencantumkan larangan tegas terhadap praktik nepotisme dan konflik kepentingan bagi kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang tengah menjabat.

Gugatan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (3/3/2026), pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini cacat karena tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural.

"Inti persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan desain norma pencalonan yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?" ujar Dian.

Pemohon berargumen bahwa absennya syarat bebas nepotisme mereduksi hak warga negara untuk mendapatkan pilihan kandidat dari proses kompetisi yang sehat. Ketiadaan batasan tersebut dinilai menyebabkan surat suara yang dicoblos masyarakat tercemar oleh ketidakadilan sistemik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: syarat pencalonan Capres-Cawapres wajib bebas dari konflik kepentingan hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden/Wakil Presiden yang sedang menjabat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon bahwa sudah ada 34 putusan MK terkait pasal yang diujikan. Ia meminta pemohon memastikan gugatan ini tidak masuk kategori ne bis in idem (perkara yang sama yang sudah diputuskan).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti perlunya penjabaran kerugian konstitusional yang lebih konkret. "Jelaskan dengan argumentasi presisi, apakah norma ini berpotensi membatasi hak warga negara semata-mata karena hubungan keluarga," ujar Adies.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga memberikan catatan kritis mengenai legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang berlatar belakang advokat. Ia menyarankan pemohon untuk mempertegas apakah kerugian yang dialami sebagai advokat atau sebagai pemilih agar gugatan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

MK memberikan waktu selama 14 hari bagi Raden Nuh dan Dian Amalia untuk memperbaiki berkas permohonan. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026, sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan poin-poin perbaikan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya