Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, DPR: Hukum Jangan Pandang Bulu

Rahmatul Fajri
02/2/2026 16:55
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, DPR: Hukum Jangan Pandang Bulu
ilustrasi(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah, merespons penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

 

Abdullah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Abdullah melalui keterangannya, Senin (2/2).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menyentil peran tokoh agama di masyarakat. Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya dan menjadi contoh yang baik, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan,” imbuhnya.

Abdullah menambahkan, jika Bahar bin Smith dan para pengikutnya terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, maka proses hukum harus diselesaikan hingga ke meja hijau demi keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKB Awaludin Kanur dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menyebut penetapan tersangka tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir Rabu, 4 Februari 2026.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Awaludin.

Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Peristiwa penganiayaan terjadi 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan mendekat hendak bersalaman. Korban kemudian dihadang pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, "dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," tandas dia. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya