Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA DPR RI Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar penanganan kasus korupsi, termasuk kasus “Tom Lembong” bukan karena dorongan pihak tertentu. Korps Adhyaksa dalam menangani kasus hukum harus dipastikan terbebas dari pesanan dari pihak tertentu.
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini. Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan Korps Adhyaksa dalam menangani kasus hukum harus dipastikan terbebas dari pesanan dari pihak tertentu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin tampak terpojok. Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.
Terpisah, pakar hukum Unuversitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan bahwa peluang Tom Lembong memenangkan gugatan pra peradilan tetap terbuka.
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan pra peradilan Pak Tom Lembong dikabulkan," jelasnya.
Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pra peradilan juiga bisa mempertimbanglkan unsur politik dalam kasus Tom.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim Prapid harus menggalinya,” pungkas Fickar. (MGN/I-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved