Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Unsur Pidana Kasus Tom Lembong Dipertanyakan DPR, Ini Respons Jampidsus

Fachri Audhia Hafiez
13/11/2024 18:32
Unsur Pidana Kasus Tom Lembong Dipertanyakan DPR, Ini Respons Jampidsus
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong.(Dok. Antara)

UNSUR pidana dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, dipertanyakan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung soal proses permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Tom.

"Ini kan lagi proses praperadilan, jadi kita (lihat) di praperadilan lah ya," ujar Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Sidang praperadilan nantinya akan memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan seorang tersangka oleh aparat penegak hukum. Tom tengah mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada saat rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus Tom. Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Sari mempertanyakan unsur kerugian negara. Menurut dia, unsur itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak terpenuhi.

"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari dalam rapat di Ruang Komisi III DPR.

Dia meminta penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Khususnya unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya dimana letak kerugian negara, atau perekonomian negara dalam kasus ini," ujar Sari. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya