Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNSUR pidana dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, dipertanyakan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung soal proses permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Tom.
"Ini kan lagi proses praperadilan, jadi kita (lihat) di praperadilan lah ya," ujar Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Sidang praperadilan nantinya akan memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan seorang tersangka oleh aparat penegak hukum. Tom tengah mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada saat rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus Tom. Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sari mempertanyakan unsur kerugian negara. Menurut dia, unsur itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari dalam rapat di Ruang Komisi III DPR.
Dia meminta penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Khususnya unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya dimana letak kerugian negara, atau perekonomian negara dalam kasus ini," ujar Sari. (Z-9)
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu 3 hingga 5 tahun ke depan, siapa pun bisa meminta AI untuk mengakses dan menganalisis ribuan dokumen persidangan kasus yang menyeret dirinya.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved