Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNSUR pidana dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, dipertanyakan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung soal proses permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Tom.
"Ini kan lagi proses praperadilan, jadi kita (lihat) di praperadilan lah ya," ujar Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Sidang praperadilan nantinya akan memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan seorang tersangka oleh aparat penegak hukum. Tom tengah mengajukan upaya hukum itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada saat rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus Tom. Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Sari mempertanyakan unsur kerugian negara. Menurut dia, unsur itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak terpenuhi.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?" kata Sari dalam rapat di Ruang Komisi III DPR.
Dia meminta penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Khususnya unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Selain mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum atau melebihi kewenangan, saya juga ingin mempertanyakan sesungguhnya dimana letak kerugian negara, atau perekonomian negara dalam kasus ini," ujar Sari. (Z-9)
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan menghadirkan langsung Rini sebagai saksi di persidangan.
BPKP sebatas melakukan audit pengelolaan keuangan negara, tetapi tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Tom menilai banyak fakta yang dipaksakan dalam dakwaan jaksa. Salah satunya yakni mereka menilai Tom tidak terseret dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan.
Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved