Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Agung Tegaskan tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

Rahmatul Fajri
13/11/2024 17:02
Jaksa Agung Tegaskan tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono (kanan) dan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan paparan saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/(MI/Susanto)

JAKSA Agung ST Burhanuddin menyampaikan pihaknya tidak memiliki unsur politis dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. 

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya. Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," kata Burhanuddin, saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin menegaskan pihaknya hati-hati dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya tidak melanggar prosedur dan memperhatikan hak asasi manusia. 

"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar hak asasi manusia. Kami pasti hati-hati," katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. 

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya