Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIAT Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional bertajuk Evaluasi Parliamentary Threshold (PT), di Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Forum ini menjadi panggung bagi sejumlah tokoh bangsa dan pakar hukum untuk mendesak penghapusan ambang batas parlemen yang dinilai memberhangus suara rakyat.
Hadir dalam pertemuan tersebut pengurus DPP partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, di antaranya Partai Hanura, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Hadir juga sebagai pembicara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Mahfud MD; anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini; serta Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Efektivitas PT
Yusril menilai parliamentary threshold tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas politik maupun parlemen. Merujuk pada sejarah Pemilu 1955, dia menyebut pemerintahan tetap bisa berjalan meski diikuti banyak partai.
"Ada satu kursi fraksi Fraksi PIR-Hazairin. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan," terang Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK. Salah satu usulan konkretnya adalah mengganti persentase suara dengan ambang batas kursi fraksi berdasarkan jumlah komisi di DPR.
"Ada 13 komisi, kalau satu partai minimum 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimum yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis," tambahnya.
Pengkhianatan Kedaulatan Rakyat
Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan bahwa GKSR hadir untuk mencegah 'kerdilisasi' demokrasi. Menurutnya, penerapan PT yang tinggi hanya akan menciptakan oligopolitik dan membuang jutaan suara sah rakyat.
"PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tegas OSO.
Mantan Ketua DPD RI ini berharap pasca-putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, sistem Pemilu 2029 harus lebih inklusif. Ia menekankan bahwa demokrasi bukan sekadar kompetisi antarelit.
"Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyata bagi perbaikan sistem pemilu," tuturnya.
Pandangan Pakar
Mantan Ketua MK Arief Hidayat, mengingatkan bahwa meski besaran PT adalah open legal policy, DPR tidak boleh subjektif dalam menentukannya.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.
Senada dengan itu, Titi Anggraini memaparkan data bahwa PT 4% telah menghilangkan sekitar 17 juta suara pada Pemilu 2024. Ia mendorong penerapan ambang batas fraksi agar partai seperti PPP, Perindo, hingga PSI tetap bisa terwakili di parlemen.
Sementara itu, Mahfud MD menawarkan solusi teknis berupa mekanisme stembus accord atau penggabungan sisa suara antarparpol.
"Stembus accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka. Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," pungkas Mahfud. (P-2)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
MKLC diluncurkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan peluncuran platform kecerdasan buatan seputar informasi konstitusi bertajuk MKAI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final
Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved