Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan platform pembelajaran daring atau e-learning bernama MK Learning Center (MKLC) yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis untuk mempelajari Pancasila, konstitusi, hingga hukum beracara.
MKLC diluncurkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, hari ini, bersamaan dengan peluncuran platform kecerdasan buatan seputar informasi konstitusi bertajuk MKAI.
“Itu bagian dari komitmen MK dalam menjemput era digitalisasi, ya pada hakikatnya ingin meningkatkan bagaimana pelayanan terhadap para pencari keadilan di dalam memperjuangkan hak konstitusional,” kata Suhartoyo usai peluncuran itu.
Ia mengatakan MK harus melakukan transformasi seiring perkembangan teknologi mutakhir. MKLC diluncurkan agar dapat dijadikan sebagai medium belajar sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.
Menurut Suhartoyo, tujuan akhir dari MKLC ini adalah meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat, khususnya para pihak yang akan berperkara di MK, sekaligus memudahkan warga negara mengakses keadilan atas kerugian konstitusionalnya.
Dengan begitu, MKLC diharapkan dapat meningkatkan kualitas permohonan yang diajukan ke Mahkamah. “Permohonan yang baik juga akan menghasilkan pemahaman dari para hakim yang komprehensif dan kemudian akan menghasilkan putusan berkualitas,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut MKLC, salah satunya, akan berdampak pada semakin banyaknya permohonan ke MK.
“Karena dengan e-learning kemudian memudahkan access to justice, kemudian memudahkan pula para pencari keadilan untuk tidak harus jauh-jauh datang ke MK secara fisik, tapi bisa kemudian mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh, baik ketika mengajukan permohonan termasuk ketika bersidang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan peluncuran MKLC dan MKAI merupakan tindak lanjut dari kegiatan prioritas nasional yang diarahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dia menyebut MKLC dan MKAI diciptakan agar dapat membangun kemudahan akses berperkara di Mahkamah, sekaligus mengakselerasi pemahaman masyarakat tentang Pancasila, konstitusi, dan MK itu sendiri.
“E-learning MK ini akan memberikan ruang bagi seluruh warga untuk memahami hukum acara tanpa biaya, menembus ruang waktu, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” tutur Heru pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, MKAI merupakan teknologi big data. Platform tersebut dilengkapi dengan seluruh putusan dari awal MK berdiri, yakni tahun 2003, sampai dengan saat ini, termasuk juga hukum acara MK.
“Kami menghadirkan pelayanan yang sudah saat ini diunduh oleh para masyarakat, yaitu layanan konsultasi AI. Masyarakat dapat berkonsultasi bagaimana berperkara di MK, serta menanyakan kepada MKAI berbagai putusan yang telah diperiksa, diadili, dan diputus oleh MK secara interaktif,” ucapnya.(Ant/P-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved