Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Sudah Tepat

M Ilham Ramadhan Avisena
16/11/2025 13:41
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Sudah Tepat
Gelar pasukan dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah tepat. Sebab, itu kembali menegaskan norma yang ada pada Undang Undang Kepolisian. 

"Bahwa selama ini ditafsirkan sebagai dikecualikan berdasarkan penugasan Kapolri justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan Hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum," kata Fickar melalui keterangannya, dikutip pada Minggu (16/11). 

Dia menilai, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sekaligus menjadi pembenaran sosiologis dan yuridis mengenai kebijakan untuk mereformasi kepolisian. Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil. 

"Negara membayar dua kali, ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalan keadaan normal ini bisa diskualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi bisa dibayangkan berapa uang negara dihambur-hamburkan," jelas Fickar. 

Dari catatannya, setidaknya sebanyak 4.132 polisi aktif mendapatkan gaji ganda dari negara. Menurut Fickar, hal itu dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan negara. 

Yang menjadi ironi, kata Fickar, ialah hal itu juga dialami dan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang notabene merupakan polisi aktif. "Jika sudah begini maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," tuturnya. 

Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan, keputusan itu menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan bebas dari benturan kepentingan.

"Kalau soal putusan MK, menurut kami ini putusan yang sangat baik. Bertepatan dengan momentum reformasi Polri, semakin menegaskan memang polisi perlu fokus menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik