Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sudah tepat. Sebab, itu kembali menegaskan norma yang ada pada Undang Undang Kepolisian.
"Bahwa selama ini ditafsirkan sebagai dikecualikan berdasarkan penugasan Kapolri justru menjadi indikasi penafsiran yang melawan Hukum dan menimbulkan ketidak pastian hukum," kata Fickar melalui keterangannya, dikutip pada Minggu (16/11).
Dia menilai, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sekaligus menjadi pembenaran sosiologis dan yuridis mengenai kebijakan untuk mereformasi kepolisian. Menugaskan polisi aktif di jabatan sipil juga dianggap sebagai indikasi korupsi lantaran gaji yang diberikan sebagai polisi dan pegawai sipil.
"Negara membayar dua kali, ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalan keadaan normal ini bisa diskualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi bisa dibayangkan berapa uang negara dihambur-hamburkan," jelas Fickar.
Dari catatannya, setidaknya sebanyak 4.132 polisi aktif mendapatkan gaji ganda dari negara. Menurut Fickar, hal itu dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan negara.
Yang menjadi ironi, kata Fickar, ialah hal itu juga dialami dan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang notabene merupakan polisi aktif. "Jika sudah begini maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan, keputusan itu menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional dan bebas dari benturan kepentingan.
"Kalau soal putusan MK, menurut kami ini putusan yang sangat baik. Bertepatan dengan momentum reformasi Polri, semakin menegaskan memang polisi perlu fokus menjalankan tugas-tugasnya," ujarnya. (Mir/P-1)
MKLC diluncurkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan peluncuran platform kecerdasan buatan seputar informasi konstitusi bertajuk MKAI.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved