Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. Surya dengan tegas menolak putusan itu.
"Oh ini sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat. Maka NasDem tidak ragu menyatakan tidak setuju dengan putusan MK," tegas Surya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (5/7/2025).
Surya menambahkan, NasDem sangat terusik dengan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini. Menurut dia, putusan ini membangun kesadaran akan kemurnian konstitusi. "NasDem berani menyatakan MK amat sangat salah," tegas dia.
Ia pun heran dengan MK yang sejatinya diisi orang-orang hebat dan pemikir-pemikir hebat. Namun, para hakim konstitusi justru mengambil langkah yang teledor dengan memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Kita juga bingung mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, tapi demikian? Kita bertanya-tanya apa yang menyebabkan putusan itu terjadi? Apakah ada pengaruh dari mana?" kata dia.
MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang amarnya memerintahkan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal.
MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional). (MTVN/I-1)
Selama ini, calon legislatif (caleg) nasional dan caleg lokal selalu bekerja sama untuk menggarap basis konstituen di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jazuli menegaskan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal  dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved