Soal Putusan MK, Wamendagri: Indonesia Perlu Sistem Pemilu Berkelanjutan

Golda Eksa
05/7/2025 22:31
Soal Putusan MK, Wamendagri: Indonesia Perlu Sistem Pemilu Berkelanjutan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto .(Antara/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

INDONESIA memerlukan sistem pemilihan umum (pemilu) berkelanjutan. Pun konsep berpikir semestinya dengan tidak terus menerus mengubah-ubah sistem pemilu.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan, bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg," kata Bima di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7).

Putusan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri memisahkan pemilihan umum anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur dan wakil gubernur.

Dengan sistem baru yang akan diberlakukan 2029 ini maka pemilu serentak yang selama ini memilih lima surat suara tidak lagi berlaku.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wamendagri kemudian mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

"Jadi ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan itu yang pertama, kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan," ujarnya.

Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

Ia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

"Belum ada kesimpulan, ini kan baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu, kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945," kata Bima Arya.

"Kami sedang pelajari secara detail karena ingin proses revisi itu nanti tetap berjalan dengan undang-undang dan dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi," sambungnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya