Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru terkait polemik pulau tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pengkajian itu dilakukan bersama jajaran instansi Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, seluruh pihak dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan berbagai pihak termasuk melibatkan para pelaku sejarah.
“Rapat ini dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional,” kata Bima di Gedung Kemendagri Pusat, Jakarta pada Senin (16/5).
Bima menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2026, tidak secara spesifik terkait empat pulau tersebut.
“Jadi ada empat ribu lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Jadi sekali lagi, keputusan Menteri ini bukan hanya terkait kepada empat pulau atau dua provinsi saja, tapi ini adalah pemutakhiran data terkait degan kode wilayah seluruh Indonesia,” jelasnya.
Bima menekankan bahwa kajian ulang tersebut tidak hanya merujuk pada batas teritorial wilayah geografis, namun juga menimbang data dan fakta historis, politis serta data-data sosial dan kultural masyarakat setempat.
“Dalam konteks itulah, Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat. Pada rapat hari ini tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” katanya.
Kemendagri telah mempelajari berbagai novum atau bukti baru yang ditemukan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Data yang baru ini, novum tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke bapak menteri dalam negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada bapak presiden,” ujarnya.
Bima menuturkan bahwa berbagai dokumen tersebut diperoleh dari penelusuran internal Kemendagri. Pihaknya bersama jajaran instansi dan pakar menelusuri kronologis sejarah empat pulau tersebut secara komprhensif.
“Begitu persoalan ini menjadi atensi publik, kami bekerja keras karena dokumen itu hal yang paling mutlak harus dikumpulkan. Jadi kami pelajari secara kronologis karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen-momen yang menentukan itu kami telusur lagi dokumennya,” jelasnya. (P-4)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengaku kasihan dengan Presiden Prabowo Subianto yang kerap turun tangan selesaikan polemik para menterinya
Seskab mengungkap detik-detik Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan polemik empat pulau Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) bermula pada masa kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved