Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DIREKTUR Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa Kemendagri siap menerima keputusan apabila status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah yang menjadi polemik antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumu) diuji melalui proses pengadilan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, keputusan ini mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menginginkan keempat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh.
“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal di kantor Kemendagri seperti dikutip Antara, Rabu (11/6).
Ia juga menegaskan bahwa apapun keputusan pengadilan, keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Safrizal mengungkapkan bahwa peralihan status kewilayahan empat pulau ini bermula pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai kementerian dan instansi pemerintah, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," kata Safrizal .
Verifikasi tersebut mendapat konfirmasi resmi dari Gubernur Aceh pada 4 November 2009 yang menyatakan Aceh terdiri dari 260 pulau. Dalam konfirmasi itu juga terdapat perubahan nama dan koordinat pulau, antara lain Pulau Mangkir Besar yang sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil semula Pulau Rangit Kecil, serta Pulau Lipan yang sebelumnya dikenal sebagai Pulau Malelo.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.
Selanjutnya, pada saat verifikasi di Sumatera Utara juga dilakukan pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Hasil verifikasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara pada 2009, yang menyatakan provinsinya memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, LAPAN, Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait. (Ant/P-4)
43 pulau di Indonesia yang saat ini berstatus sengketa. Sebagian besar merupakan sengketa antardaerah di dalam negeri.
Kasus tumpang tindih wilayah seperti yang terjadi antara Sumatera Utara dan Aceh bukanlah satu-satunya. Beberapa provinsi lain juga menghadapi persoalan serupa.
Pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved