Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Polanya Mirip Kasus Aceh-Sumut

Akmal Fauzi
24/6/2025 00:12
43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Polanya Mirip Kasus Aceh-Sumut
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini berstatus sengketa. Sebagian besar merupakan sengketa antardaerah di dalam negeri.

"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada 21 paling banyak di Jawa Timur. Dan ada sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau sekitar 22 gitu," kata Bima Arya seperti dikutip Antara, Senin (23/6).

Ia menjelaskan bahwa pola sengketa pulau ini serupa dengan yang terjadi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, yang melibatkan empat pulau.

"Jadi -seperti- satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya dan agak panjang, dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," ujarnya.

Kepemilikan Pulau Tidak Bisa 100%

Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga menegaskan bahwa kepemilikan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu.

"Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen," ujar Bima.

Ia menambahkan, meskipun pulau atau lahan di wilayah kepulauan dapat disewakan, hal tersebut tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya," katanya.

Pulau di Anambas Dijual Online

Bima Arya juga menyinggung soal dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang disebut-sebut diiklankan melalui situs daring milik pihak asing. Ia menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menanggapi isu ini, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti kabar penjualan empat pulau tersebut melalui situs online luar negeri. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik