Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aceh Pastikan Empat Pulau yang Sengketa Penghasil Migas, Siap Gaet Investor 

Kautsar Widya Prabowo
17/6/2025 19:26
Aceh Pastikan Empat Pulau yang Sengketa Penghasil Migas, Siap Gaet Investor 
Gubernur Aceh Muzakir Manaf(metrotvnews/Kautsar)

GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas). Pemerintah Aceh pun berencana mengelola kekayaan tersebut.

"Yang pertama, kita undang pemodal. Sama-sama kita nikmati lah," ujar Muzakir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selass (17/6).

Muzakir juga membenarkan bahwa wilayah ini akan dijadikan blok migas baru. Namun, ia mengaku belum memiliki rencana detail terkait pengelolaannya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Muzakir tidak menutup peluang tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut kini secara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh.

"Iya, tidak menutup kemungkinan. Kalau mereka punya investor atau pengusaha, kenapa tidak kita kelola bersama," tandasnya.

Pemerintah telah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang sempat menjadi polemik tersebut. Berdasarkan keputusan tersebut, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana.

Prasetyo mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pertemuan antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan data-data pendukung yang menjadi dasar keputusan ini. (P-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya