Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdullah Jawahirul Kaamil, menilai kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional. Ia menyoroti masih terbukanya peluang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun kontraktor EPC untuk menggunakan produk impor, meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri.
Menurut Kaamil, dalam sejumlah proses tender proyek migas, komponen penting seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis masih direncanakan berasal dari luar negeri.
“Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan,” ujarnya dalam siaran resmi, Senin (23/2).
Kaamil menilai kondisi tersebut mencerminkan belum kuatnya kebijakan yang mendorong penggunaan produk lokal. Ia menyoroti salah satu proyek offshore yang disebut memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 15,91%. Angka ini dinilai jauh di bawah standar proyek sejenis sebelumnya yang berada pada kisaran 45%-55%. Menurutnya, TKDN yang rendah berpotensi membuka ruang lebih luas bagi penggunaan produk impor dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, Kaamil juga menyoroti praktik subkontrak yang masih terjadi di lapangan. Dalam beberapa kasus, pekerjaan inti justru dialihkan kepada pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berperan sebagai pengelola proyek. Ia menilai persyaratan TKDN minimum yang rendah dapat mendorong pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri dan tidak memacu investasi peralatan maupun pengembangan kapasitas industri nasional.
Kaamil menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah membatasi praktik subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya dinilai belum konsisten. Karena itu, ia mendorong regulator untuk memperketat pengawasan dan memastikan aturan berjalan efektif.
“Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya.
Sejumlah proyek offshore yang disorot, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal. Kaamil berharap fase ini dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap mengutamakan keterlibatan industri domestik. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi dan membuka risiko hukum di masa mendatang. (E-3)
Keberhasilan pengeboran dan uji produksi awal sumur Gemah-81 milik PetroChina International Jabung dinilai menjadi kontribusi nyata sektor hulu migas.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
PT Pertamina Gas (Pertagas) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya sadar risiko di seluruh lini bisnis.
Dua kekuatan utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) yaitu fasilitas berteknologi canggih dan sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi.
RUU Migas harus memberikan kepastian fiskal dan perpajakan yang selaras dengan keekonomian wilayah kerja.
PT Pertamina Gas (Pertagas) meraih predikat safety bintang 5, penghargaan tertinggi dalam penerapan Health Safety Security Environment (HSSE) di Perusahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved