Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdullah Jawahirul Kaamil, menilai kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional. Ia menyoroti masih terbukanya peluang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun kontraktor EPC untuk menggunakan produk impor, meskipun sebagian kebutuhan proyek sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri.
Menurut Kaamil, dalam sejumlah proses tender proyek migas, komponen penting seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis masih direncanakan berasal dari luar negeri.
“Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan,” ujarnya dalam siaran resmi, Senin (23/2).
Kaamil menilai kondisi tersebut mencerminkan belum kuatnya kebijakan yang mendorong penggunaan produk lokal. Ia menyoroti salah satu proyek offshore yang disebut memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 15,91%. Angka ini dinilai jauh di bawah standar proyek sejenis sebelumnya yang berada pada kisaran 45%-55%. Menurutnya, TKDN yang rendah berpotensi membuka ruang lebih luas bagi penggunaan produk impor dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, Kaamil juga menyoroti praktik subkontrak yang masih terjadi di lapangan. Dalam beberapa kasus, pekerjaan inti justru dialihkan kepada pihak lain sehingga kontraktor utama hanya berperan sebagai pengelola proyek. Ia menilai persyaratan TKDN minimum yang rendah dapat mendorong pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri dan tidak memacu investasi peralatan maupun pengembangan kapasitas industri nasional.
Kaamil menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah membatasi praktik subkontrak untuk pekerjaan inti, namun implementasinya dinilai belum konsisten. Karena itu, ia mendorong regulator untuk memperketat pengawasan dan memastikan aturan berjalan efektif.
“Jika kontraktor terus dibiarkan menggunakan produk luar, industri dalam negeri akan sulit berkembang,” katanya.
Sejumlah proyek offshore yang disorot, termasuk pengembangan lapangan Ande-Ande Lumut serta paket pekerjaan PED/DLD, saat ini masih berada pada tahap tender teknikal. Kaamil berharap fase ini dapat menjadi momentum evaluasi agar pelaksanaan proyek tetap mengutamakan keterlibatan industri domestik. Ia juga mengingatkan bahwa penetapan TKDN yang terlalu rendah berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi dan membuka risiko hukum di masa mendatang. (E-3)
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan pasokan gas sebesar 111 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) selama 10 tahun dari Lapangan Gas Mako.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
PT Pertamina Gas (Pertagas) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya sadar risiko di seluruh lini bisnis.
Dua kekuatan utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) yaitu fasilitas berteknologi canggih dan sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved