Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

10 Blok Migas Baru Ditawarkan Pemerintah, Cek Daftar dan Insentifnya!

 Gana Buana
05/3/2026 16:05
10 Blok Migas Baru Ditawarkan Pemerintah, Cek Daftar dan Insentifnya!
10 Blok Migas Baru Ditawarkan Pemerintah.(Dok. Kementerian ESDM)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menawarkan 10 area potensi blok minyak dan gas bumi (migas) terbaru yang telah melalui tahap studi mendalam. Langkah ini diambil untuk menarik minat investor sekaligus mempercepat penemuan cadangan migas baru di Indonesia pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa kesepuluh area tersebut merupakan hasil kajian intensif dari Badan Geologi dan LEMIGAS.

Dengan adanya studi awal ini, risiko investasi bagi calon kontraktor diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Kualitas Data Lebih Baik

Laode menjelaskan bahwa 10 area tersebut merupakan bagian dari 110 area potensi yang telah dipetakan oleh Kementerian ESDM hingga Februari 2026. Fokus pada 10 area ini dilakukan karena data yang tersedia sudah jauh lebih komprehensif dibandingkan wilayah lainnya.

“Studi tersebut merupakan bagian dari peran aktif Pemerintah melalui Badan Geologi dan LEMIGAS untuk meningkatkan kualitas data migas agar calon investor migas lebih tertarik utamanya dalam eksplorasi migas,” ujar Laode dalam keterangannya di Jakarta.

Adapun daftar 10 area potensi blok migas tersebut meliputi:

  • Rupat
  • Puri
  • Karapan Baru
  • Pesut Mahakam
  • Bengara II
  • Maratua II
  • South Matindok
  • Lao-Lao
  • Rombebai
  • Northern Papua / Jayapura

Insentif Fiskal: Bagi Hasil hingga 50%

Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih atraktif, pemerintah menawarkan berbagai terobosan kebijakan fiskal. Salah satu perubahan paling mencolok adalah penyesuaian ketentuan bagi hasil (split) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Jika sebelumnya bagian untuk KKKS hanya berkisar antara 15% hingga 30%, kini dalam kebijakan terbaru, pemerintah berani memberikan split hingga 50 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih jenis kontrak antara cost recovery atau gross split.

Kemudahan Investasi Migas 2026:

  • Peningkatan bagi hasil KKKS hingga 50%.
  • Fleksibilitas memilih skema kontrak (Cost Recovery/Gross Split).
  • Pembebasan indirect tax (pajak tidak langsung) masa eksplorasi.
  • Fasilitasi percepatan perizinan lintas instansi.

Mekanisme dan Jadwal Lelang

Pemerintah mengundang perusahaan migas yang memiliki kapabilitas teknis dan finansial untuk menyampaikan minat melalui dua metode: Penawaran Langsung melalui Studi Bersama atau Lelang Reguler.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, proposal penawaran untuk 10 area tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Migas mulai tanggal 1 April 2026 dan paling lambat tanggal 10 April 2026 secara lengkap dan benar.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, kami memberikan kemudahan dan membuka peluang kepada perusahaan migas yang memiliki kapabilitas untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia,” tutup Laode. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya