Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah klaim Criterium Energy Ltd. (CEQ) yang melakukan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) terhadap Blok Bulu di lepas pantai Jawa Timur. Hal tersebut karena pengalihan belum mendapat persetujuan Menteri ESDM.
"Dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk meningkatkan fokus (going concern) kontraktor kontrak kerja sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi," kata Kementerian ESDM dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (26/3).
Baca juga: Rekind Tuntaskan Empat Proyek Sulit, Kementerian ESDM Apresiasi
Kementerian ESDM menyampaikan penegasan bahwa segala transaksi pengalihan partisipasi interest, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral..
Ditjen Migas Nyatakan Ketidaksetujuan
"Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas," ujar Kementerian ESDM lagi.
Baca juga: ESDM: Gas Bumi Jadi Modal Menuju Energi Terbarukan
Sebelumnya, Criterium Energy Ltd. (CEQ) dalam situs tersebut mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% saham kontrak bagi hasil Bulu dengan nilai total US$1,6 MM yang berisi ladang gas Lengo, di lepas pantai Jawa Timur, Indonesia. (RO/S-40
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina, melakukan berbagai upaya teknis untuk menahan laju penurunan produksi migas (decline), terutama dari lapangan-lapangan utama.
Demi menjamin keandalan operasi, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) terus tingkatkan integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut.
PRAKTISI minyak dan gas (migas) Hadi Ismoyo menilai rencana pemerintah menetapkan harga elpiji 3 kilogram (kg) menjadi satu harga nasional tidak serta-merta menjamin hilangnya kecurangan.
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved