Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wakil Menteri ESDM: Hilirisasi Merupakan Amanat UU Sejak 2009

Despian Nurhidayat
10/7/2025 18:12
Wakil Menteri ESDM: Hilirisasi Merupakan Amanat UU Sejak 2009
Foto udara Sejumlah Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang(ANTARA FOTO/Andri Saputra)

 

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi yang sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

“Hilirisasi itu sesuai UU Minerba tahun 2009. Ada kewajiban sumber daya alam harus diolah di dalam negeri. Tapi pelaksanaannya baru bisa dieksekusi pada 2020 ketika Pak Bahlil menjabat sebagai Kepala BKPM. Beliau mengumumkan pelarangan ekspor ore nikel dan harus dilakukan pengolahan di dalam negeri,” ungkapnya dalam acara Rakornas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kamis (10/7). 

Lebih lanjut, menurutnya ketika kebijakan ini diluncurkan, mulai bermunculan industri smelter untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Bahkan, Freeport yang sudah melakukan kegiatan investasi sejak 1967 baru pada 2023/2024 masuk fase produksi hilirisasi. 

“Jadi kalau program hilirisasi tidak dipaksa, tidak akan jalan,” tegasnya. 

Dengan adanya hilirisasi ini, Yuliot menekankan bahwa telah memberikan dampak pada nilai tambah di dalam negeri. Jika dilihat porsi ekspor nikel mentah pada 2019 lalu hanya mencapai sekitar USD 3,3 miliar sementara pada 2024, Indonesia berhasil mengekspor nikel dengan produk turunannya dengan nilai sekitar USD 33,9 miliar, di mana terjadi peningkatan 10 kali lipat. 

“Jadi ini manfaat dan ada juga penciptaan lapangan kerja, penerimaan negara, dan dari sisi ekosistem dari hilirisasi mulai terbangun,” ujar Yuliot. 

Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Rakornas, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa Rakornas ini merupakan ajang konsolidasi potensi alumni HMI untuk memberi kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.

“KAHMI berkomitmen mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian energi agar tercapai kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. 

Sebagai organisasi yang dihuni oleh para kader terdidik, KAHMI juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi strategis kepada para pengambil kebijakan. 

Rekomendasi ini merupakan hasil pemikiran kolektif dari dialog nasional dan forum-forum diskusi, termasuk di antaranya peta jalan ketahanan pangan dan energi nasional, Penataan sistem politik dan kepemiluan Indonesia, dan Pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul. 

Fauzi menjelaskan, khusus mengenai sistem politik dan pemilu, KAHMI sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar, dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan rekomendasi yang akan dirilis pada penutupan Rakornas. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya