Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bupati Donggala: Kami Berhak Dapat DBH Migas, Bukan Mengemis

M. Taufan SP Bustan
30/6/2025 18:46
Bupati Donggala: Kami Berhak Dapat DBH Migas, Bukan Mengemis
Bupati Donggala Vera Elena Laruni(MI/M Taufan SP Bustan)

PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.

Dalam pernyataan resminya, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa selama ini Donggala terdampak langsung, namun tidak pernah dimasukkan sebagai penerima DBH.

“Donggala ini tidak sekadar dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam. Pipa-pipa migas lewat perairan kami, kapal-kapal suplai hilir mudik di laut kami. Tapi saat pembagian hasil, nama kami tidak ada,” tegasnya, Senin (30/6).

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang mencolok. Berdasarkan data geospasial dan peta resmi Kementerian ESDM, beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas aktif seperti North Ganal, West Ganal, dan Rapak berada dalam radius 12 mil laut dari pantai Donggala, yang secara hukum menjadikan wilayah ini berhak atas DBH sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil, serta Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.

Pemkab Donggala menghitung bahwa dari volume lifting dan harga gas rata-rata saat ini, potensi Dana Bagi Hasil yang layak masuk ke APBD Donggala bisa mencapai Rp172 miliar hingga Rp345 miliar per tahun. Dana sebesar ini akan sangat berarti bagi Donggala untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan, Penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, Infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, dan kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.

Oleh karena itu, Pemkab Donggala menuntut penetapan Donggala sebagai Daerah Terdampak dan Penerima DBH Migas, revisi skema pembagian DBH untuk memasukkan Donggala secara proporsional, audit transparan wilayah lifting dan pencatatan PNBP migas oleh pusat, pelibatan Pemkab Donggala dalam forum pengawasan migas nasional, dan sinkronisasi zonasi laut migas dengan tata ruang laut provinsi.

“Kami tidak mengemis. Kami menuntut apa yang secara hukum menjadi hak kami. Jika pusat tidak merespons, kami siap tempuh jalur hukum, bahkan uji materi pembagian DBH Migas nasional,” tegas Vera. (TB/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik