Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal melakukan simplifikasi regulasi bisnis migas nonkonvensional (MNK) untuk memudahkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berinvestasi di suatu wilayah kerja (WK) migas di Tanah Air. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Penyusunan rancangan New Simplified Gross Split dilakukan Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kementerian/lembaga terkait sejak April-Juni 2022.
"Kami akan simplifikasi aturan gross split dari yang lama. Ini akan memasukan (bisnis) MNK. Mudah-mudahan proses (revisi) di tahun ini selesai," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Kompleks Senayan, Selasa (23/5).
Baca juga: Terima 200 Pendaftar Konversi Motor Listrik, ESDM Baru Tunjuk 8 Bengkel
Pemerintah telah menyediakan kontrak bagi hasil bisnis migas melalui penggantian biaya operasi (cost recovery) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dengan gross split pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan biaya yang dikeluarkan KKKS.
Namun, Tutuka mengatakan, sejumlah KKKS mengeluhkan dengan skema gross split saat ini yang dianggap rumit. Sehingga akan ada fleksibilitas dalam kontak bagi hasil atau split pada aspek pengeboran dan kandungan karbondioksida atau CO2 di suatu blok migas.
Baca juga: Menko Luhut: Petronas dan Pertamina akan Gantikan Shell di Blok Masela
"Permen gross split sekarang itu sangat detail. Ada pengaturan base split, variable split dan progresif split. Variabel itu misalnya CO2 ada di kedalaman pengeboran berapa, itu kan kalau dihitung rumit. Ini yang akan kita simplifikasi," jelasnya.
Adapun revisi yang dilakukan ialah penyeimbangan bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Base split minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk KKKS. Sedangkan, untuk gas bumi, base split bagi pemerintah sebesar 51% dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.
"Bisnis migas konvensional bisa ikut. Nanti sekalian diubah ketentuannya," ucap Dirjen Migas.
Selain itu, Tutuka menjelaskan pentingnya pengembangan bisnis MNK ke depannya karena investasi yang digelontorkan lebih minim ketimbang pengembangan migas konvensional yang membutuhkan investasi lebih besar untuk survei seismik hingga pengoperasian blok migas.
"Kalau konvensional itu modalnya banyak di awal, tapi lama-lama habis untuk operasional. Nah, kalau MNK itu awalnya kecil modalnya, tapi makin lama makin besar (penghasilannya) karena cepat sekali pengeborannya," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menuturkan bisnis migas nonkonvensional perlu dibedakan dengan migas konvensional. Mulai dari skema kontrak bagi hasil hingga pemakaian teknologi.
"Bisnis MNK ini memerlukan trial and error (percobaan) yang banyak dengan menggunakan teknologi fracking. Ini sangat berbeda dengan migas konvensional," ucapnya melalui pesan singkat.
Dengan menggunakan teknologi tinggi yang tidak murah, MNK dinilai membutuhkan fleksibilitas, dari sisi pengadaan, operasi dan kebijakan fiskalnya.
Moshe menyebut bisnis MNK juga memerlukan modal yang besar karena metode trial and error yang kerap terjadi dalam menemukan cadangan migas di suatu wilayah kerja.
"Yang jelas potensi cadangannya bisa lebih besar, namun biaya produksinya bisa juga lebih mahal dan tingkat risiko lebih tinggi," pungkasnya. (Ins/Z-7)
DINAS Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani 139 paket pekerjaan bersama para pelaku pengadaan barang dan jasa senilai Rp74 miliar.
Penandatanganan ini merupakan langkah PLN dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan siap berkontribusi dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan klarifikasi terkait cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kontrak pengadaan yang dilakukan KPU RI dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba
PIS kini menandatangani kontrak dengan Hyundai Mipo Dockyard Co.Ltd untuk pembangunan dua kapal tanker LPG berteknologi dual-fuel.
Pengeboran sumur eksplorasi Barokah-1 dimulai pada 30 November 2025 dan mencapai kedalaman sekitar 3.315,3 m TVDSS (metres true vertical depth subsea).
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan 110 blok migas untuk ditawarkan kepada investor dalam dua tahun ke depan
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
Sumur-sumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan dengan minyak.
SKK Migas dan Mubadala Energy, mengumumkan penemuan cadangan gas kedua di Blok South Andaman. Titik cadangan gas itu terletak di sekitar 65 kilometer (km) lepas pantai utara Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved