Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Simplifikasi Bisnis Migas Nonkonvensional

Insi Nantika Jelita
23/5/2023 21:33
Pemerintah Simplifikasi Bisnis Migas Nonkonvensional
Blok Masela, Maluku(Dok. Antara Foto)

PEMERINTAH bakal melakukan simplifikasi regulasi bisnis migas nonkonvensional (MNK) untuk memudahkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berinvestasi di suatu wilayah kerja (WK) migas di Tanah Air. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Penyusunan rancangan New Simplified Gross Split dilakukan Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kementerian/lembaga terkait sejak April-Juni 2022.

"Kami akan simplifikasi aturan gross split dari yang lama. Ini akan memasukan (bisnis) MNK. Mudah-mudahan proses (revisi) di tahun ini selesai," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Kompleks Senayan, Selasa (23/5).

Baca juga: Terima 200 Pendaftar Konversi Motor Listrik, ESDM Baru Tunjuk 8 Bengkel

Pemerintah telah menyediakan kontrak bagi hasil bisnis migas melalui penggantian biaya operasi (cost recovery) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dengan gross split pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan biaya yang dikeluarkan KKKS.

Namun, Tutuka mengatakan, sejumlah KKKS mengeluhkan dengan skema gross split saat ini yang dianggap rumit. Sehingga akan ada fleksibilitas dalam kontak bagi hasil atau split pada aspek pengeboran dan kandungan karbondioksida atau CO2 di suatu blok migas.

Baca juga: Menko Luhut: Petronas dan Pertamina akan Gantikan Shell di Blok Masela 

"Permen gross split sekarang itu sangat detail. Ada pengaturan base split, variable split dan progresif split. Variabel itu misalnya CO2 ada di kedalaman pengeboran berapa, itu kan kalau dihitung rumit. Ini yang akan kita simplifikasi," jelasnya.

Adapun revisi yang dilakukan ialah penyeimbangan bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Base split minyak bumi diubah menjadi 53% untuk pemerintah dan 47% untuk KKKS. Sedangkan, untuk gas bumi, base split bagi pemerintah sebesar 51% dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.

"Bisnis migas konvensional bisa ikut. Nanti sekalian diubah ketentuannya," ucap Dirjen Migas.

Selain itu, Tutuka menjelaskan pentingnya pengembangan bisnis MNK ke depannya karena investasi yang digelontorkan lebih minim ketimbang pengembangan migas konvensional yang membutuhkan investasi lebih besar untuk survei seismik hingga pengoperasian blok migas.

"Kalau konvensional itu modalnya banyak di awal, tapi lama-lama habis untuk operasional. Nah, kalau MNK itu awalnya kecil modalnya, tapi makin lama makin besar (penghasilannya) karena cepat sekali pengeborannya," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal menuturkan bisnis migas nonkonvensional perlu dibedakan dengan migas konvensional. Mulai dari skema kontrak bagi hasil hingga pemakaian teknologi.

"Bisnis MNK ini memerlukan trial and error (percobaan) yang banyak dengan menggunakan teknologi fracking. Ini sangat berbeda dengan migas konvensional," ucapnya melalui pesan singkat.

Dengan menggunakan teknologi tinggi yang tidak murah, MNK dinilai membutuhkan fleksibilitas, dari sisi pengadaan, operasi dan kebijakan fiskalnya.

Moshe menyebut bisnis MNK juga memerlukan modal yang besar karena metode trial and error yang kerap terjadi dalam menemukan cadangan migas di suatu wilayah kerja.

"Yang jelas potensi cadangannya bisa lebih besar, namun biaya produksinya bisa juga lebih mahal dan tingkat risiko lebih tinggi," pungkasnya. (Ins/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya