Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap jika alih kelola Blok Masela kini telah masuk tahap finalisasi. Nantinya, konsorsium PT Pertamina dan Petronas akan menggantikan Shell Overseas Ltd.
"(Blok) Masela sedang kita finalisasi dengan Petronas. Jadi Petronas oleh SKK Migas sudah saya bicarakan. Setelah harga sudah cocok, kita nanti berikan Petronas supaya tahun ini sudah mulai bisa kerja," ucap Luhut di The Westin Hotel, Jakarta, Selasa (9/5).
Lebih lanjut, Luhut menuturkan tidak ada kendala berarti terkait harga dalam proses tersebut. Bahkan, menurutnya proses yang terjalin sudah dalam koridor yang baik.
Baca juga: ESDM: Juni, Pertamina Bakal Rampungkan Akuisisi Blok Masela
"(Kendala harga) tidak ada itu, soal harga di SKK Migas saja. Pertamina sudah happy dengan Kementerian Energi sudah. Jadi, basically we are on the right track," sambung Menko Marves itu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa PT Pertamina (Persero) bakal merampungkan akuisisi participating interest (PI) sebesar 35% proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Abadi Blok Masela, di Maluku, terjadi pada Juni 2023. Akuisisi ini setelah perusahaan minyak asal Belanda, Shell menyatakan mundur dan melepas hak partisipasinya di Blok Masela.
Baca juga: Potensi Gas di Blok Warim Papua Bisa Melebihi Blok Masela
"Awal Juni ini kita harapkan sudah ada keputusannya. Masih Pertamina," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5).
Adapun Pertamina dan Petronas tengah merancang proposal pengembangan atau plan of development (POD) Blok Masela bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu poinnya ialah pemasangan fasilitas penangkap karbon atau carbon capture, utilization and storage (CCUS) di proyek tersebut. (Z-7)
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, Sabtu (7/6). Pada kunjungan tersebut, warga adat Pulau Gag menyambut Bahlil.
Salah satu penyebab utama banjir rob adalah kondisi geologi tanah di wilayah tersebut yang masih berupa aluvial muda dan dominan lempung, sehingga air pasang sulit meresap ke dalam tanah.
Investasi untuk pembangkit listrik sebesar Rp2.133,7 triliun, di mana sekitar 73% dialokasikan untuk partisipasi pihak swasta atau independent power producer (IPP).
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved