Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Harus Dapat Kepastian Kontraktor untuk Kelola Blok Migas Potensial

Faustinus Nua
07/7/2024 22:00
Pemerintah Harus Dapat Kepastian Kontraktor untuk Kelola Blok Migas Potensial
Foto udara CGS 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial. Hal itu untuk mengoptimalkan potensi cadangan migas Indonesia agar tidak ada wilayah Blok migas yang tidak diusahakan atau idle.

"Blok-blok migas melalui fase eksplorasi untuk menemukan cadangan terbukti, yang menjadi dasar untuk rencana produksi kontraktor. Jadi dalam hal ini, pemerintah harus mendapatkan kepastian kontraktor melakukan produksi setelah cadangan terbukti ditemukan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).

Menurut Fabby sejauh ini kepastian itu tidak jelas, sehingga sejumlah wilayah blok migas tidak kunjung dikelola pasca kesepakatan kerja sama dengan kontraktor. Pemerintah perlu mempertegas aturan pengelolaan blok migas dengan menetapkan tenggat waktu tertentu bagi kontraktor.

Baca juga : Konversi Kapal Tanker Jadi FSPO di Batam Rampung 80%

"Kalau saya amati, kepastian ini tidak jelas. Jadi setelah cadangan ditemukan, tidak kunjung disampaikan plan of development (POD), untuk disepakati SKK Migas. Untuk ini, saran saya dikeluarkan aturan dan masuk dalam kontrak, lama waktu yang bisa diterima oleh pemerintah untuk investor menyerahkan POD," ungkapnya.

"Kalau investor tidak bisa memenuhi tenggat itu, harusnya hak pengelolaan blok dikembalikan ke pemerintah, sehingga bisa dilelang ulang atau menugaskan Pertamina untuk mengembangkan selama lapangannya produktif dan layak," tambah Fabby.

Upaya Kementerian ESDM

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto mengatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi produksi migas. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya. Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan POD selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi,” kata dia. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya