Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial. Hal itu untuk mengoptimalkan potensi cadangan migas Indonesia agar tidak ada wilayah Blok migas yang tidak diusahakan atau idle.
"Blok-blok migas melalui fase eksplorasi untuk menemukan cadangan terbukti, yang menjadi dasar untuk rencana produksi kontraktor. Jadi dalam hal ini, pemerintah harus mendapatkan kepastian kontraktor melakukan produksi setelah cadangan terbukti ditemukan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Menurut Fabby sejauh ini kepastian itu tidak jelas, sehingga sejumlah wilayah blok migas tidak kunjung dikelola pasca kesepakatan kerja sama dengan kontraktor. Pemerintah perlu mempertegas aturan pengelolaan blok migas dengan menetapkan tenggat waktu tertentu bagi kontraktor.
Baca juga : Konversi Kapal Tanker Jadi FSPO di Batam Rampung 80%
"Kalau saya amati, kepastian ini tidak jelas. Jadi setelah cadangan ditemukan, tidak kunjung disampaikan plan of development (POD), untuk disepakati SKK Migas. Untuk ini, saran saya dikeluarkan aturan dan masuk dalam kontrak, lama waktu yang bisa diterima oleh pemerintah untuk investor menyerahkan POD," ungkapnya.
"Kalau investor tidak bisa memenuhi tenggat itu, harusnya hak pengelolaan blok dikembalikan ke pemerintah, sehingga bisa dilelang ulang atau menugaskan Pertamina untuk mengembangkan selama lapangannya produktif dan layak," tambah Fabby.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto mengatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi produksi migas. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya. Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan POD selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi,” kata dia. (Van/Z-7)
Sehingga sebelum serah terima bangunan sekolah dipastikan bangunannya sudah layak difungsikan.
Gapensi mengimbau pemerintah melibatkan dan memberdayakan pengusaha kecil serta kontraktor lokal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kontraktor yang melakukan kegiatan di fasilitas umum, biasanya dilaksanakan pada malam hari namun kali ini kontraktor melakukan di waktu kerja sibuk (peak time).
Program pengembangan masyarakat di Anambas Kepulauan Riau yang diberikan SKK Migas dan KKKS diantaranya adalah bantuan pemasangan listrik, revitalisasi Penerangan jalan umum.
Sumur-sumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan dengan minyak.
SKK Migas dan Mubadala Energy, mengumumkan penemuan cadangan gas kedua di Blok South Andaman. Titik cadangan gas itu terletak di sekitar 65 kilometer (km) lepas pantai utara Sumatra.
WK Ketapang berada di Pantai Utara Pulau Madura, Jawa Timur. WK Bobara berlokasi di offshore atau lepas pantai Papua Barat.
Konektivitas kini menjadi isu utama dalam penyaluran gas di Tanah Air.
SKK Migas bersama KKKS ke depan melakukan strategi peningkatan aktivitas eksplorasi dalam skala besar-besaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved