Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cleansing Guru Honorer, DPRD DKI Panggil Disdik Selasa Pekan Depan

Kautsar Widya Prabowo
17/7/2024 21:01
Cleansing Guru Honorer, DPRD DKI Panggil Disdik Selasa Pekan Depan
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan klarifikasi terkait cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Ibu Kota. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan Disdik akan dipanggil pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," kata Elva dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

Elva juga menyayangkan kebijakan ini diambil Disdik tanpa melibatkan DPRD. Akibatnya, legislator tidak bisa memberi masukkan sebelum penerapan di lapangan.

Baca juga : Fraksi PKS DPRD DKI Minta Evaluasi Pemberhentian Guru Honorer

"Kenapa harus dipecat? Cleansing juga tidak ada pemberitahuan kepada komisi E, jadi kami juga tidak terinformasi sama sekali," terangnya.

Apalagi, menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan. Khususnya dalam mencukupi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri Jakarta.

"Sebetulnya selama ini kan ada guru honorer di sekolah-sekolah, berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," tandas Elva.

Baca juga : Perekrutan Guru Honorer Maladministrasi, Pemprov DKI Salahkan Kepala Sekolah

Disdik Jakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4 ribu lebih guru honorer. Hal ini menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3 ribu-4 ribuan (guru honorer). Karena satu sekolah satu dan ada yang dua (guru honorer)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Budi menjelaskan pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara maladministrasi. Sebab, pengangkatan dilakukan oleh kepala sekolah dan digaji menggunakan dana BOS.

Budi menegaskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Bahkan, ia menilai pengangkatan didasari subjektivitas dari kepala sekolah.

"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," terangnya. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya