Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pasalnya, pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
"Para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi menyebut pihaknya telah memperingatkan kepada seluruh kepala sekolah negeri agar tidak merekrut guru honorer sejak 2017. Meskipun, ia tak menampik salah satu alasan kepala sekolah melakukan perekrutan karena kekurangan guru.
Baca juga : Cleansing Guru Honorer, Dinas Pendidikan Harus Komunikasi dengan BPK
"Ya mungkin bisa karena bisa jadi karena kekurangan guru. Yakan seperti itu. Banyak sih, banyak alasan mereka," terangnya.
Namun, Budi menegaskan perekrutan guru harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Baik melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).
"Diseleksi oleh Dinas Pendidikan melalui peraturan seleksi yang ketat. Dan ada uji kompetensinya. Dan sesuai ketentuan. Dan gajinya juga sesuai ketentuan," jelasnya.
Baca juga : Legislator asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer
Saat ini, guru honorer, kata Budi digaji oleh kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan dana tersebut berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diberikan kepada semua guru.
Ada empat kriteria guru yang mendapat dana BOS. Yaitu guru dengan status non ASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjangan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelasnya.
Persoalan ini pun berbuntut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2023, ada penyimpangan dana BOS. Untuk itu, Disdik memutuskan untuk memberhentikan secara sepihak empat ribu lebih guru honorer.
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000-4000an (guru honorer). Karena satu sekolah ada satu dan ada yang dua (guru honorernya)," tandasnya. (Z-7)
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi.
Data tersebut bahkan masih bisa bertambah karena data yang masuk hanya pada sekolah di bawah dinas semata, belum data dari madrasah.
Pencairan dana KJP menjadi salah satu hal yang disoroti Gubernur Jakarta Pramono Anung.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved