Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) tentang cleansing guru honorer di satuan pendidikan negeri. Berkaitan dengan itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qadir meminta kepada Dinas Pendidikan Jakarta untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan terkait dengan kebutuhan guru honorer.
“BPK harus mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan Jakarta bahwa kenapa masih ada guru honorer. Karena kita membutuhkan tenaga honor untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Dudung saat dihubungi, Senin (15/7).
Menurut dia, pemberhentian secara sepihak yang dilakukan kepada guru honorer tidak dibenarkan. Pasalnya, guru honorer merupakan pihak yang rela mengabdi dan berdedikasi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Karenanya, pemberhentian sepihak bukanlah hal yang adil bagi guru honorer.
Baca juga : Guru Harus Jadi Profesi Nomor Satu di Indonesia
“Tidak hanya guru honorer, pemberhentian tenaga kependidikan, harus berdasrkan tahapan-tahapan yang sudah disiapkan sekolah. Ketika menerima dengan baik, dan berpisah pun harus proses yang baik. Kalau membuat kesalahan pasti harus ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau benar adanya tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada konsep awal, sebenarnya secara kemanusiaan tidak dibenarkan,” beber Dudung.
Ia pun berharap, guru honorer lebih diperhatikan lagi kesejahteraannya. Dudung berharap, pemerintah mengangkat guru-guru honorer yang telah mengabdi kepada bangsa menjadi tenaga P3K maupun ASN agar dapat terus berkontribusi bagi kecerdasan bangsa.
“PGRI mendorong kebijakan pemerintah, tidak ada lagi guru honorer tapi guru honorer menjadi ASN. Selain itu kesejahteraan guru honorer perlu terus diperjuangkan. Jangan hanya dituntut kapasitas bagus, tapi mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” pungkas Dudung. (Ata/Z-7)
PRESIDEN Prabowo Subianto akan memberikan paket stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali memenangkan gugatan sengketa seleksi PPK Langkat Tahun 2023.
Orang tak dikenal (OTK) menembak Andarias Tanna, 44, guru honorer yang tinggal di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah hingga tewas.
Pentingnya komitmen negara untuk hadir dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik yang merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.
Jajaran guru perlu menguatkan pendidikan karakter agar siswa kuat menghadapi ancaman bahaya narkotika, judi online, pornografi, bullying dan lain lain.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya.
Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang rencananya kembali akan diberlakukan di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dinilai baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat.
Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan sistem domisili pada SPMB diharapkan lebih berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penerapan baru SPMB ini harus tetap dikawal sehingga tidak akan lagi terjadi praktik kecurangan seperti pemalsuan alamat dan lain sebagainya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved