Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas sikap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden atas tindakan merehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, PGRI dikatakan terus mendorong dan mengadvokasi adanya restorative justice dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus-kasus semacam ini.
“Jadi ini persoalan biasa dan kalau ada kesalahan itu bersifat administratif dan harusnya bisa diselesaikan dengan memperbaiki dan kalau ada uang yang dipakai dikembalikan. Selesai sebetulnya,” tegas Dudung.
“Apalagi kami melihat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ketika itu dua bulan lagi pensiun. Mereka sudah berdedikasi dan melakukan pengabdian di Luwu Utara itu bukan hal yang mudah. Ini pelajaran berharga bagi APH (aparat penegak hukum) untuk perhatikan sisi kemanusiaan dan perintah Kapolri itu ada restorative justice,” sambungnya.
Dia pun menyoroti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar yang sebetulnya telah memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
“Dalam Undang-Undang KPK itu memang kalau PNS bersalah itu diberhentikan tidak hormat. Tapi kalau dalam UU ASN itu minimal 2 tahun diberhentikan dan hukumannya diturunkan pangkat atau tidak bisa naik golongan. Jadi menurut saya ini menjadi pelajaran bersama. Refleksi juga bagi teman-teman APH untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Dudung. (Des/M-3)
DUA tenaga pendidikan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara merupakan konsekuensi hukum wajib atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved