Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ini Tanggapan PGRI Soal Kasus Dua Guru di Luwu Utara

Despian Nurhidayat
13/11/2025 17:02
Ini Tanggapan PGRI Soal Kasus Dua Guru di Luwu Utara
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

SEKRETARIS Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer. 

“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas sikap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden atas tindakan merehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11). 

Lebih lanjut, PGRI dikatakan terus mendorong dan mengadvokasi adanya restorative justice dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus-kasus semacam ini. 

“Jadi ini persoalan biasa dan kalau ada kesalahan itu bersifat administratif dan harusnya bisa diselesaikan dengan memperbaiki dan kalau ada uang yang dipakai dikembalikan. Selesai sebetulnya,” tegas Dudung. 

“Apalagi kami melihat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ketika itu dua bulan lagi pensiun. Mereka sudah berdedikasi dan melakukan pengabdian di Luwu Utara itu bukan hal yang mudah. Ini pelajaran berharga bagi APH (aparat penegak hukum) untuk perhatikan sisi kemanusiaan dan perintah Kapolri itu ada restorative justice,” sambungnya. 

Dia pun menyoroti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar yang sebetulnya telah memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. 

“Dalam Undang-Undang KPK itu memang kalau PNS bersalah itu diberhentikan tidak hormat. Tapi kalau dalam UU ASN itu minimal 2 tahun diberhentikan dan hukumannya diturunkan pangkat atau tidak bisa naik golongan. Jadi menurut saya ini menjadi pelajaran bersama. Refleksi juga bagi teman-teman APH untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Dudung. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik