Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas sikap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden atas tindakan merehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, PGRI dikatakan terus mendorong dan mengadvokasi adanya restorative justice dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus-kasus semacam ini.
“Jadi ini persoalan biasa dan kalau ada kesalahan itu bersifat administratif dan harusnya bisa diselesaikan dengan memperbaiki dan kalau ada uang yang dipakai dikembalikan. Selesai sebetulnya,” tegas Dudung.
“Apalagi kami melihat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ketika itu dua bulan lagi pensiun. Mereka sudah berdedikasi dan melakukan pengabdian di Luwu Utara itu bukan hal yang mudah. Ini pelajaran berharga bagi APH (aparat penegak hukum) untuk perhatikan sisi kemanusiaan dan perintah Kapolri itu ada restorative justice,” sambungnya.
Dia pun menyoroti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar yang sebetulnya telah memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
“Dalam Undang-Undang KPK itu memang kalau PNS bersalah itu diberhentikan tidak hormat. Tapi kalau dalam UU ASN itu minimal 2 tahun diberhentikan dan hukumannya diturunkan pangkat atau tidak bisa naik golongan. Jadi menurut saya ini menjadi pelajaran bersama. Refleksi juga bagi teman-teman APH untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Dudung. (Des/M-3)
DUA tenaga pendidikan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara merupakan konsekuensi hukum wajib atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved