Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
“Pada prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas sikap pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden atas tindakan merehabilitasi Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, PGRI dikatakan terus mendorong dan mengadvokasi adanya restorative justice dari aparat penegak hukum terkait dengan kasus-kasus semacam ini.
“Jadi ini persoalan biasa dan kalau ada kesalahan itu bersifat administratif dan harusnya bisa diselesaikan dengan memperbaiki dan kalau ada uang yang dipakai dikembalikan. Selesai sebetulnya,” tegas Dudung.
“Apalagi kami melihat Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ketika itu dua bulan lagi pensiun. Mereka sudah berdedikasi dan melakukan pengabdian di Luwu Utara itu bukan hal yang mudah. Ini pelajaran berharga bagi APH (aparat penegak hukum) untuk perhatikan sisi kemanusiaan dan perintah Kapolri itu ada restorative justice,” sambungnya.
Dia pun menyoroti Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar yang sebetulnya telah memberikan vonis lepas untuk Abdul Muis dan Rasnal. Majelis hakim menyatakan perbuatan mereka terbukti, namun dinilai bukan tindak pidana, melainkan tindakan kemanusiaan atau kebijakan yang tidak melanggar hukum pidana.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan kasasi (nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023), MA membatalkan putusan bebas PN Makassar dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibat putusan MA ini, keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
“Dalam Undang-Undang KPK itu memang kalau PNS bersalah itu diberhentikan tidak hormat. Tapi kalau dalam UU ASN itu minimal 2 tahun diberhentikan dan hukumannya diturunkan pangkat atau tidak bisa naik golongan. Jadi menurut saya ini menjadi pelajaran bersama. Refleksi juga bagi teman-teman APH untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Dudung. (Des/M-3)
DUA tenaga pendidikan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara merupakan konsekuensi hukum wajib atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved