Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kasus Dua Guru di Luwu Utara Jadi Pengingat Bagi Pemerintah untuk Tuntaskan Persoalan Guru Honorer

Despian Nurhidayat
13/11/2025 16:55
Kasus Dua Guru di Luwu Utara Jadi Pengingat Bagi Pemerintah untuk Tuntaskan Persoalan Guru Honorer
Sejumlah guru honorer mengikuti aksi damai di depan kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Banten(ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

 

DUA tenaga pendidik di Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat dengan tidak hormat karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk gaji guru honorer. Ketua Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia), Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan persoalan guru honorer. 

“Segera tuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Jangan sampai sekolah terpaksa mengambil keputusan untuk membantu nasib guru honorer tetapi pada akhirnya malahan dipersalahkan secara hukum,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11). 

Lebih lanjut, dia juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi kepada kedua tenaga pendidikan tersebut. 

“Berkaca pada kasus tersebut Presiden harus segera memerintahkan kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK kepada semua guru honorer,” tegas Soeparman. 

Selain itu, apresiasi juga patut diberikan kepada guru-guru yang begitu antusias dan solid memberikan dukungan kepada sesama koleganya sehingga pemerintah terbuka untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua tenaga pendidikan tersebut.

“Kasus tersebut juga menjadi pelajaran bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dinas pendidikan di daerah agar lebih intensif lagi menyosialisasikan berbagai aturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi guru sehingga guru-guru bisa terlindungi secara hukum dalam menjalani tugas profesinya,” pungkasnya. (Des/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya