Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

SKK Migas Tegaskan Kewajiban Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Sektor Hulu

Naufal Zuhdi
02/2/2026 14:17
SKK Migas Tegaskan Kewajiban Pemanfaatan Produk Dalam Negeri di Sektor Hulu
Ilustrasi(Antara)

SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi. Regulator memastikan tidak ada toleransi bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) maupun pelaku usaha yang masih mengandalkan impor ketika produk lokal telah tersedia dan memenuhi standar.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Simanjuntak, mengatakan tolok ukur kebijakan penguatan kapasitas nasional sangat jelas, yakni penurunan impor yang sejalan dengan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Indikatornya sederhana. Jika impor masih tinggi, berarti kebijakan belum berjalan. Targetnya impor turun dan TKDN meningkat,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta.

George menjelaskan, SKK Migas telah menyusun daftar induk barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut digunakan sebagai instrumen pengendalian kebijakan. Apabila suatu barang atau jasa telah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar industri migas, maka izin impor tidak akan diterbitkan.

“Jika sudah bisa diproduksi di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Aturannya jelas dan ada konsekuensinya,” tegasnya.

Dari sisi pelaku usaha, Chairperson IPA Supply Chain Committee Kenneth Gunawan menyampaikan bahwa perusahaan migas pada dasarnya terbuka dan justru diuntungkan jika dapat menggunakan produk serta jasa nasional. Selama standar keselamatan, kualitas, dan keandalan operasional terpenuhi, impor tidak menjadi pilihan utama.

“Bagi K3S, yang terpenting adalah keselamatan dan keberlanjutan operasi. Jika pemasok lokal mampu memenuhi standar tersebut, tidak ada kebutuhan untuk impor,” ujarnya.

Kenneth menambahkan, penguatan kapasitas industri nasional membutuhkan proses bertahap dan konsistensi pembinaan sebagai investasi jangka panjang.

Meski bersikap tegas, SKK Migas menekankan pendekatan kolaboratif dalam mendorong peningkatan TKDN. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk berkoordinasi agar kesiapan rantai pasok domestik terus meningkat. Peran Indonesian Petroleum Association dinilai penting sebagai penghubung antara kebutuhan operasional migas dan kemampuan industri dalam negeri.

“Kita bergerak bersama. Namun ketika aturan sudah jelas dan produk tersedia di dalam negeri, seluruh pihak wajib mematuhinya,” kata George.

Melalui kebijakan pengetatan impor, penguatan TKDN, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, regulator menegaskan arah pengembangan sektor hulu migas ke depan dengan menjadikan kapasitas nasional sebagai fondasi ketahanan energi Indonesia. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya