Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau

Rahmatul Fajri
18/6/2025 22:00
Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau
ilustrasi(Dok.Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai keputusan Presiden Prabowo menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah Aceh menegaskan soliditas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut. Ia menilai Presiden Prabowo telah mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.

"Keputusan Presiden Prabowo menyudahi polemik empat pulau di kawasan Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan sebuah masalah, melainkan juga menegaskan kembali betapa solidnya fondasi NKRI," kata Bamsoet, melalui keterangannya, Rabu (18/6).

Bamsoet mengaku sempat bingung ketika munculnya sengketa empat pulau mengingat Indonesia telah lama merdeka.

"Kami sempat bingung karena tiba-tiba saja ada polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dahulu pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta sejumlah peraturan pemerintah," katanya.

Legislator Partai Golkar itu bersyukur sengketa telah diselesaikan dan agar energi bangsa tidak dihabiskan untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substantif.

"Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi rakyat.

"Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terlibat sengketa kepemilikan empat pulau. Pemerintah lalu memutuskan empat pulau tersebut milik Aceh setelah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992.

Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya