Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menabrak konstitusional. Putusan MK itu terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti," kata Khozin saat diskusi Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Dia mengingatkan bahwa Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Itu sudah jelas disana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali. Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi?" ujar dia.
Khozin menyinggung MK yang menjalankan peran sebagai negative legislator, bukan positif legislator. Dia menyoroti MK yang sudah bertransformasi, di mana mereka tidak hanya menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi menjadi lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR untuk merumuskan undang-undang.
"Tapi yang kemudian menjadi konsentrasi kita, jangan sampai kemudian dengan dalih kita melaksanakan putusan MK ini menjadi satu preseden, nanti MK ini menjadi jalan pintas dalam setiap kita menolak setiap produk undang-undang yang dihasilkan," ujar Khozin.
MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (Fah/P-2)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
KETUA DPP PKB Daniel Johan, menilai usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada tak langsung lewat DPRD menjadikan demokrasi lebih efektif dan menekan biaya politik.
Muhaimin Iskandar langsung menepis anggapan bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal kekhawatiran terhadap manuver politik PKB.
Presiden Prabowo Subianto berseloroh bahwa koalisi partainya harus mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Muhaimin Iskandar menilai mekanisme demokrasi yang saat ini berjalan di Indonesia banyak yang tidak efektif dan justru tidak produktif bagi kemajuan daerah.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved