Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Muncul wacana bahwa Provinsi Banten akan terkena pemekaran wilayah dan membentuk calon provinsi baru dengan nama Provinsi Tangerang Raya.
Merespons itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menuturkan bahwa pihaknya belum ada pembahasan terkait pemekaran wilayah Banten tersebut.
“Belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran,” terang Bima, Selasa (10/6).
Diketahui, beberapa wilayah tengah mendorong untuk melakukan pengembangan wilayah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki memaparkan rencana pengembangan wilayah administrasi Kota Sukabumi dengan mengusulkan sembilan kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk bergabung ke wilayah kota.
Sembilan kecamatan tersebut meliputi Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Kebonpedes, Cirenghas, Sukalarang, Gegerbitung, dan Sukaraja. Menurut Ayep, opsi ini dinilai lebih realistis dan hemat biaya dibandingkan wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan.
"Ketika rencana perluasan ini terwujud, aset-aset kabupaten yang berada di wilayah kota bisa dilebur menjadi bagian dari Kota Sukabumi, karena itu merupakan aset negara," jelas Ayep, Minggu (27/4). (Ykb/M-3)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved