Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan Bupati Pati, Sudewo, masih berstatus aktif. Hal ini terkait langkah pemakzulan terhadap kader Partai Gerindra tersebut.
"Masih aktif sejauh ini," ujar Bima di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Saat ditanya apakah Sudewo bakal dipanggil ke Kemendagri, Bima menyebut pihaknya masih melakukan komunikasi. Namun, ia menegaskan Sudewo telah mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Ada proses komunikasi, ada proses teguran, ada proses evaluasi," beber Bima.
Lebih lanjut, Bima menegaskan kasus yang menimpa Sudewo menjadi pelajaran bagi semua kepala daerah. Khususnya dalam mengeluarkan kebijakan yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
"Semua kebijakan dilakukan dengan proses kehati-hatian, dicermati landasan hukumnya, diperhatikan betul kemampuan rakyat, dan sosialisasinya harus dilakukan semaksimal mungkin," tandas Bima. (Bob/P-3)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Senin (19/1). Sejumlah perangkat daerah turut diamankan dan diperiksa intensif di Polres Kudus.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved