Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan oleh kementerian maupun lembaga manapun.
“Bagaimana bisa putusan MK dinegosiasikan? Alasan bahwa Kementerian dan Lembaga membutuhkan (bantuan) atau segala macam itu, bagi saya tidak soal untuk mencoba mengubah standing putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa jabatan itu tidak boleh diisi oleh polisi aktif,” kata Feri Amsari di Jakarta, Jumat (12/11).
Feri menegaskan, jika sebuah kementerian atau lembaga merasa sangat membutuhkan figur yang saat ini dijabat oleh polisi, maka satu-satunya pilihan konstitusional adalah meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai polisi aktif.
“Jika Kementerian membutuhkan orangnya ya tetap tidak ada pilihan selain silahkan diminta berhenti dari posisi mereka sebagai polisi aktif,” tambahnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Herdiansyah menilai kerja sama antara K/L dan aparat kepolisian tetap dapat berjalan tanpa harus menempatkan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil.
Menurut Trubus, kebutuhan operasional bisa dipenuhi melalui mekanisme penugasan sementara dengan batas waktu yang jelas.
“Kalau misalkan untuk penanganan operasi suatu program dan kebijakan di kementerian pasti ada batas waktunya. Artinya, kerja sama bisa tetap berjalan tetapi tanpa menempatkan polisi di jabatan struktural sipil,” ujar Trubus.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa penarikan prajurit kepolisian dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan maupun peralihan struktur birokrasi di K/L.
“Pengembalian prajurit kepolisian ini harus dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Menurut Trubus, pemerintah juga perlu menyiapkan payung hukum transisi agar penugasan aparat penegak hukum di kementerian atau lembaga tidak langsung dihentikan mendadak, tetapi tetap sesuai arah kebijakan konstitusional.
“Pemerintah perlu membuat aturan yang memperbolehkan untuk sementara mereka berada di sana dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan sementara tersebut harus tetap memastikan bahwa status struktural tetap berada di tangan aparatur sipil negara, bukan polisi aktif, agar tidak bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi sipil dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa seorang anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved