Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara (HTN) dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, mengkritik pernyataan sejumlah menteri yang menyebut masih adanya kebutuhan akan keterlibatan polisi dan jaksa aktif di kementerian dan lembaga (K/L).
Ia menilai argumen tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan kesalahan logika dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil.
“Saya kira pernyataan Bahlil dan Menteri lainnya itu sejalan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang bahkan mengatakan putusan MK itu berlaku prospektif dan tidak bisa berlaku surut,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Akan tetapi, ia menegaskan pandangan para menteri tersebut tidak tepat secara hukum dan konstitusional. “Memang betul putusan MK itu berlaku prospektif, tapi tidak bersifat mutlak. Kalau berkaitan dengan prinsip, harusnya ada koreksi administratif dengan segera menarik mundur polisi di jabatan sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah menolak argumen bahwa kebutuhan penegakan hukum di K/L menjadi alasan menempatkan polisi aktif sebagai pejabat struktural.
“Keliru kalau masih ada pendapat yang mengatakan K/L memerlukan polisi aktif. Pemerintah punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), jadi untuk apa memberikan jabatan kepada polisi?” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa PPNS adalah sistem pengaturan agar aparatur sipil dapat diberi kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana di sektor tertentu, dan tidak berada di bawah komando Polri.
“Polisi bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan PPNS karena hampir semua kementerian lembaga punya PPNS,” tutur dia.
Menurutnya, PPNS justru menjadi aktor penegak hukum di ranah sipil yang bertugas membantu penyidikan sektor tertentu tanpa harus menggantikannya dengan fungsi struktural kepolisian.
“Yang jelas sipil diberikan kewenangan membantu proses penegakan hukum. Soal koordinasinya diatur lebih lanjut,” tukasnya.
Selain itu, Herdiansyah menegaskan bahwa polisi harus tetap berada dalam domain penegakan hukum profesional, bukan birokrasi pemerintahan.
“Polisi mestinya ditempatkan sebagai lembaga yang profesional, tidak lagi menempati jabatan-jabatan sipil. Karena ada banyak implikasi ketika polisi menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
Lebih jauh, Herdiansyah menilai jika putusan MK menegaskan prinsip bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan sipil, pemerintah wajib menindaklanjuti dengan langkah administratif konkret.
“Jadi ada hal-hal yang prinsipil yang mesti dilakukan koreksi administratif. Harusnya itu ex-officio, langsung dieksekusi pemerintah. Ada sekitar 3.000 (lebih) anggota polisi yang menduduki jabatan sipil,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah menteri dalam Kabinet menyatakan masih membutuhkan kehadiran polisi dan jaksa aktif di kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum dan pengawasan internal.
Tiga menteri yang secara terang-terangan menyatakan hal tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang secara tegas tetap akan menempatkan Polisi di Kementeriannya usai putusan MK disahkan. (Dev/P-2)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved