Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pascaputusan MK, Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Publik Harus Segera Mundur

Devi Harahap
15/11/2025 11:06
Pascaputusan MK, Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Publik Harus Segera Mundur
Ilustrasi(Medcom)

GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung dan tidak memerlukan masa transisi.

“Kalau buat saya, mereka harus mundur. Mereka harus pilih. Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku serta-merta,” katanya pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Jumat (14/11).

Menurut Susi, meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif. 

“Di amar putusan memang tidak ada masa berlaku atau masa transisi. Tapi karena norma itu sudah inkonstitusional, ya mestinya serta-merta,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemohon sudah mengalami kerugian konstitusional selama norma bermasalah itu diberlakukan. 

“Pertanyaannya sederhana yaitu remedy apa yang diterima pemohon kalau putusannya tidak berlaku langsung? Yang penting dari putusan MK adalah pemulihan kerugian konstitusional,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perkara di MK tidak melibatkan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang berdampak pada masyarakat luas.

“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, ia menilai putusan MK tersebut harus dibaca dalam kerangka pembenahan praktik pengisian jabatan publik agar kembali sesuai dengan prinsip negara hukum. 

“Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan jabatan publik tidak diisi oleh pejabat yang secara normatif dilarang oleh konstitusi. 

“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya.

Menurutnya, perkara di MK berbeda dengan sengketa di pengadilan biasa karena memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar. 

“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik. 

“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya. (Z-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik