Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung dan tidak memerlukan masa transisi.
“Kalau buat saya, mereka harus mundur. Mereka harus pilih. Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku serta-merta,” katanya pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Jumat (14/11).
Menurut Susi, meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
“Di amar putusan memang tidak ada masa berlaku atau masa transisi. Tapi karena norma itu sudah inkonstitusional, ya mestinya serta-merta,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemohon sudah mengalami kerugian konstitusional selama norma bermasalah itu diberlakukan.
“Pertanyaannya sederhana yaitu remedy apa yang diterima pemohon kalau putusannya tidak berlaku langsung? Yang penting dari putusan MK adalah pemulihan kerugian konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkara di MK tidak melibatkan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang berdampak pada masyarakat luas.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai putusan MK tersebut harus dibaca dalam kerangka pembenahan praktik pengisian jabatan publik agar kembali sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan jabatan publik tidak diisi oleh pejabat yang secara normatif dilarang oleh konstitusi.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, perkara di MK berbeda dengan sengketa di pengadilan biasa karena memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya. (Z-1)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved