Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung dan tidak memerlukan masa transisi.
“Kalau buat saya, mereka harus mundur. Mereka harus pilih. Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku serta-merta,” katanya pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Jumat (14/11).
Menurut Susi, meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
“Di amar putusan memang tidak ada masa berlaku atau masa transisi. Tapi karena norma itu sudah inkonstitusional, ya mestinya serta-merta,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemohon sudah mengalami kerugian konstitusional selama norma bermasalah itu diberlakukan.
“Pertanyaannya sederhana yaitu remedy apa yang diterima pemohon kalau putusannya tidak berlaku langsung? Yang penting dari putusan MK adalah pemulihan kerugian konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkara di MK tidak melibatkan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang berdampak pada masyarakat luas.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai putusan MK tersebut harus dibaca dalam kerangka pembenahan praktik pengisian jabatan publik agar kembali sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan jabatan publik tidak diisi oleh pejabat yang secara normatif dilarang oleh konstitusi.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, perkara di MK berbeda dengan sengketa di pengadilan biasa karena memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya. (Z-1)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved