Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung dan tidak memerlukan masa transisi.
“Kalau buat saya, mereka harus mundur. Mereka harus pilih. Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku serta-merta,” katanya pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Jumat (14/11).
Menurut Susi, meskipun amar putusan MK tidak menyebutkan kewajiban mundur ataupun periode transisi, substansi putusan jelas menegaskan larangan normatif.
“Di amar putusan memang tidak ada masa berlaku atau masa transisi. Tapi karena norma itu sudah inkonstitusional, ya mestinya serta-merta,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemohon sudah mengalami kerugian konstitusional selama norma bermasalah itu diberlakukan.
“Pertanyaannya sederhana yaitu remedy apa yang diterima pemohon kalau putusannya tidak berlaku langsung? Yang penting dari putusan MK adalah pemulihan kerugian konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkara di MK tidak melibatkan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang berdampak pada masyarakat luas.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, ia menilai putusan MK tersebut harus dibaca dalam kerangka pembenahan praktik pengisian jabatan publik agar kembali sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya memastikan jabatan publik tidak diisi oleh pejabat yang secara normatif dilarang oleh konstitusi.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, perkara di MK berbeda dengan sengketa di pengadilan biasa karena memiliki dimensi kepentingan publik yang lebih besar.
“Ini bukan sengketa para pihak. Ini sengketa norma. Dan sengketa norma itu menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia menilai putusan tersebut juga harus dibaca dalam konteks membengkoknya praktik jabatan publik.
“Ini bicara hak untuk menduduki jabatan publik yang seharusnya tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi,” tegasnya. (Z-1)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved