Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada momen Peringatan Hari Pahlawan Nasional, 10 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang merupakan salah satu penggagas utama pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga-Lembaga Setara di Asia, mengadakan pertemuan bersejarah dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan di Tashkent, Uzbekistan, dan merupakan bagian dari rangkaian persiapan penyerahan kepemimpinan Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga-Lembaga Setara se-Asia (AACC) dari Mahkamah Konstitusi Kerajaan Thailand kepada Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan.
Delegasi MK RI yang semula direncanakan akan dipimpin oleh Ketua MK, Yang Mulia Suhartoyo, diwakili oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.
Selain itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan merangkap Kyrgyzstan, Siti Ruhaini Dzuhayatin, turut mendampingi delegasi dalam pertemuan ini, yang juga bertepatan dengan diselenggarakannya Konferensi Internasional dengan tema "Isu Terkini dalam Reformasi Konstitusi dan Pengembangan Institusi Pengawasan Konstitusi" dalam rangka memperingati 30 tahun berdirinya Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan.
Sebagai salah satu penggagas utama AACC bersama negara-negara seperti Filipina, Korea Selatan, Mongolia, Malaysia, Thailand, dan Uzbekistan, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai Sekretariat Tetap AACC, yang berperan penting dalam memberikan dukungan politis dan teknis bagi negara-negara pemegang Kepresidenan Asosiasi. Saat ini, AACC telah berkembang menjadi organisasi yang terdiri dari 22 negara di Asia.
"Pada peringatan Hari Pahlawan ini, marwah Indonesia semakin terangkat, tidak hanya di Uzbekistan tetapi juga di dunia internasional. Sebelumnya, Bahasa Indonesia juga menggema di Sidang Umum UNESCO ke-43 di Samarkand, yang semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Sebagai Sekretariat Tetap AACC, Indonesia memiliki peran strategis dan substansial dalam mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi di Asia," ungkap Ruhaini, yang turut mendampingi dalam pertemuan tersebut.
"Sekretaris Jenderal MK RI, Heru Setiawan, dengan wibawa dan keyakinan tinggi, telah memberikan pemaparan secara langsung di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan dan para hakim, tentang peran penting dan posisi yang akan diemban oleh Uzbekistan dalam kepemimpinan AACC selama periode 2025-2027," tambah Ruhaini.
Di pihak Uzbekistan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Mirzo Ulugbek Abdusalomov, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Indonesia atas dukungan teknis dan substantif yang telah diberikan sebagai pemegang mandat Sekretariat Tetap AACC.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dan posisi Mahkamah Konstitusi di negara-negara anggota AACC serta di tingkat internasional. Uzbekistan akan memanfaatkan masa kepresidenan ini untuk menarik lebih banyak negara-negara Asia, termasuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT), untuk bergabung dengan AACC, guna memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi di Asia dan dunia.
"Peringatan Hari Pahlawan tahun ini memiliki makna yang mendalam. Ini adalah langkah nyata dalam melanjutkan perjuangan para pahlawan Indonesia dengan memperkuat marwah dan reputasi negara, serta memperkokoh peran dan posisi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya di Uzbekistan, di mana KBRI Tashkent memainkan peran yang sangat penting," tambah Ruhaini. (RO/Z-10)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved