Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan DPR RI agar semakin dekat dengan rakyat. Menurutnya, sejarah tidak hanya mencatat banyaknya undang-undang yang disahkan atau besarnya anggaran yang dikelola, tetapi sejauh mana setiap keputusan DPR RI memberi manfaat bagi masyarakat.
“Apakah hidup rakyat lebih mudah dan nyaman? Kita semua yang duduk di ruangan ini adalah wakil rakyat yang lahir dari rakyat, hadir untuk rakyat, dan harus kembali kepada rakyat. Amanat yang kita emban bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab untuk bekerja bagi kepentingan rakyat,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Puan menyampaikan, kritik rakyat terhadap DPR merupakan hal wajar dan harus selalu didengar. Bentuk kritik bisa datang melalui demonstrasi, aspirasi di pelosok daerah, hingga unggahan di media sosial.
“Apapun cara dan bentuknya, semua itu adalah suara rakyat. DPR RI harus menjawabnya dengan kerja nyata. Kita harus berani mendengar, berani dikritik, dan berkomitmen meningkatkan dedikasi agar harapan rakyat tetap tumbuh dan mengakar,” tegasnya.
Ia menambahkan, wakil rakyat seharusnya lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat, bukan justru sibuk membicarakan diri sendiri. Dedikasi anggota DPR, kata Puan, menuntut pengorbanan waktu, tenaga, bahkan kepentingan pribadi demi menjalankan tugas konstitusional.
“Dengan penuh kerendahan hati, atas nama seluruh anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas secara sempurna. Setiap kritik dan masukan akan menjadi pendorong bagi kami untuk bertransformasi lebih baik dalam memenuhi amanat rakyat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Puan menekankan bahwa transformasi DPR RI hanya akan terwujud jika seluruh anggota dari berbagai fraksi bergotong royong. Visi tanpa aksi hanyalah mimpi, sementara aksi bersama dengan visi yang jelas akan membawa perubahan nyata.
“Transformasi DPR RI akan menjadi nyata bila kita bertindak. Mari kita perkuat komitmen dan kerja bersama untuk mewujudkan DPR RI yang sungguh-sungguh menjadi rumah rakyat, suara rakyat, dan perjuangan kehidupan rakyat,” pungkasnya. (H-3)
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus.
Pimpinan DPR RI tidak akan mendapat tunjangan perumahan lantaran tetap menempati rumah dinas yang ada di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan.
Pimpinan DPR RI tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas karena bakal masih menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Diperlukan semangat kebersamaan dari setiap anggota maupun pimpinan, sehingga citra lembaga legislatif itu bisa semakin membaik di mata masyarakat.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved