Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setop Berharap Banyak ke MK

Vania Liu Trixie
12/1/2025 20:51
Setop Berharap Banyak ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi meminta masyarakat untuk tidak terus menerus berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) usai penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Jangan kita terus menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus menerus berharap sama MK itu seperti sleemah-lemahnya iman," ujar Burhanuddin pada diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.

Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu. Namun, harus juga memantau pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.

"Kita minta, DPR dan Pemerintah, untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekedar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," imbuhnya.

Menurutnya, jika batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, hal itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. Supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).

Sebelumnya, MK menghapys ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. (Van/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya