Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi meminta masyarakat untuk tidak terus menerus berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) usai penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jangan kita terus menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus menerus berharap sama MK itu seperti sleemah-lemahnya iman," ujar Burhanuddin pada diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu. Namun, harus juga memantau pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.
"Kita minta, DPR dan Pemerintah, untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekedar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," imbuhnya.
Menurutnya, jika batas atas dipatok maksimum misalnya 40-50%, hal itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. Supaya ada calon alternatif, dan itu tugas DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, MK menghapys ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. (Van/I-2)
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden
Pakar menyebut semua partai politik diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
Antusias publik terhadap Timnas Indonesia berkaitan dengan kebijakan naturalisasi yang dianggap sebagai langkah untuk menaikkan prestasi Timnas.
PENDIRI Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 memiliki dampak menguatnya kartel politik di Indonesia.
Willy mengatakan bahwa keyakinan publik juga memastikan pemerintahan dapat berjalan optimal.
Jika mengacu pada pengalaman kemarin, terjadi penurunan kontestan pilkada, maka elektoral compepetifness menurun.
Dari kalangan generasi lainnya, survei menunjukkan tingkat kepuasan generasi milenial (kelahiran 1981-1996) sebesar 80,7%, dengan 15,9% yang tidak puas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved