Penghapusan Ambang Batas Pencapresan Tantangan Parpol

Vania Liu Trixie
12/1/2025 20:29
Penghapusan Ambang Batas Pencapresan Tantangan Parpol
Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah.(MGN)

KETUA DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah menilai penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tantangan pagi

"Tentu ini akan menjadi tantangan bagi partai politik yaitu bagaimana kita bisa merespon dinamika politik pasca putusan ini,"ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Sehingga, hal ini akan mengundang diskusi konstitusional.

Saya sih tidak melihat dalam waktu dekat partai politik mendeklarasikan karena calon presiden atau wakil presiden karena masih lama ya. Jadi ini akan menjadi ruang publik yang lebih mengemuka dan menjadi diskusi konstitusional yang sangat menarik," tutupnya.

Sebelumnya, MK menghapys ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. (Van/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya