Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAYORITAS masyarakat menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden. Hal itu terungkap dari hasil sigi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 2-7 Januari 2025 lewat analisis komputasional yang merekam percakapan publik di media sosial dan media digital.
Dari total 7.079 percakapan terkait penghapusan presidential threshold (PT) alias PT 0%, peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, mengungkap bahwa 68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
"Mayoritas publik yang terekam dalam pecakapan di media ini cenderung positif responnya," kata Adjie dalam acara konferensi pers LSI Denny JA bertajuk Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres yang digelar di Jakarta, Rabu (15/1).
Adjie menyebut, setidaknya ada lima faktor mengapa Putusan MK Nomor 62/2024 itu ditanggapi positif oleh masyarakat. Pertama, penghapusan PT jadi 0% dinilai membuat demokrasi lebih inklusif. Pasalnya, putusan tersebut membuka pintu bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan jagoannya masing-masing.
Kedua, meningkatkan kompetisi politik jadi lebih terbuka dan sehat. Dengan potensi jumlah calon pasangan presiden-wakil presiden yang beragam, Adjie berpendapat mereka akan lebih kompetitif untuk menyampaikan visi dan gagasannya ke masyarakat.
"Ketiga, memberikan kesempatan kapada pemimpin baru," sambungnya.
Menurut Adjie, selama ini calon presiden yang berkontestasi di Indonesia adalah wajah lama. Oleh karena itu, PT 0% akan membuka kesempatan bagi nama-nama baru untuk masuk dalam arena kompetisi pilpres.
Keempat, mengurangi politik transaksional. Menurut Adjie, ambang batas presiden berupa 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara yang sebelumnya digunakan memaksa partai politik untuk berkoalisi secara transaksional. Ia menerangkan, transaksi yang dimaksud itu tak melulu uang, tapi juga komitmen politik berupa pembagian kekuasaan.
"Kalau threshold dihapus, memang komunikasinya akan lebih cair. Mungkin kita akan melihat koalisi berdasarkan berbasis platform partai dan bisa lebih permanen," terang Adjie.
Kelima, PT 0% juga dinilai akan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Adjie mengatakan, dengan munculnya berbagai pilihan pasangan capres-cawapres yang disodorkan, pemilih akan lebih tertarik untuk menggunakan hak pilihnya. (Tri/I-2)
Rata-rata angka golput dari total 7 provinsi besar mencapai 37,63%.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved