Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kerap dikaitkan dengan ramainya bursa pencalonan. Namun, hal itu dinilai belum tentu terjadi.
"Apakah benar bursa capres juga ramai? Mungkin belum tentu juga, kesempatannya memang terbuka tapi belum tentu kontestan akan ramai," kata Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi bertajuk
Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan MK, hari ini.
Arya mencontohkan ambang batas syarat pencalonan untuk peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga telah dihapus MK. Awalnya pasangan calon harus memiliki 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
"Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 ke 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunya syarat pencalonan itu calon jadi banyak di pilkada, saya kira tidak juga," ucap Arya.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
"Sehingga koalisinya (pasangan calon) sudah terbentuk," ujar Arya.
Sementara, terkait dengan putusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai-partai kecil harus berani mengusung lebih awal. Sehingga, bursa pasangan calon lebih ramai.
Namun, kata Arya, terdapat konsekuensi bila bursa pasangan calon ramai. Yakni, berpeluang pilpres dua putaran. "Kalau skenarionya terjadi banyak calon saya duga akan terjadi dua putaran," kata Arya.(Fah/P-2)
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved