Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kerap dikaitkan dengan ramainya bursa pencalonan. Namun, hal itu dinilai belum tentu terjadi.
"Apakah benar bursa capres juga ramai? Mungkin belum tentu juga, kesempatannya memang terbuka tapi belum tentu kontestan akan ramai," kata Peneliti Departemen Politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi bertajuk
Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan MK, hari ini.
Arya mencontohkan ambang batas syarat pencalonan untuk peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga telah dihapus MK. Awalnya pasangan calon harus memiliki 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
"Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 ke 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunya syarat pencalonan itu calon jadi banyak di pilkada, saya kira tidak juga," ucap Arya.
Dia mengatakan partai-partai kecil belum berani mencalonkan. Karena diduga putusan MK terkait syarat pencalonan untuk pillkada belum lama diputuskan.
"Sehingga koalisinya (pasangan calon) sudah terbentuk," ujar Arya.
Sementara, terkait dengan putusan ambang batas atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai-partai kecil harus berani mengusung lebih awal. Sehingga, bursa pasangan calon lebih ramai.
Namun, kata Arya, terdapat konsekuensi bila bursa pasangan calon ramai. Yakni, berpeluang pilpres dua putaran. "Kalau skenarionya terjadi banyak calon saya duga akan terjadi dua putaran," kata Arya.(Fah/P-2)
MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal.
Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak meleset ketika dibawa ke DPR.
Bima menilai, tidak semua parpol memenuhi indeks kelembagaan yang ideal, khususnya dalam hal rekrutmen dan pendanaan.
Dia menjelaskan selama menggunakan sistem PT, partai politik yang tak memiliki perolehan suara minimal 20 persen harus membangun koalisi agar bisa memenuhi syarat pencalonan.
Putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold) dapat berimplikasi kepada pengaturan sistem kepartaian.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved